DPRD KOTA BOGOR BAHAS RAPERDA IMB

Tidak jarang bahkan banyak bangunan gedung di wilayah Kota Bogor yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) terpaksa dibongkar oleh aparat pemerintah, karena dibangun diatas lahan yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan. Hal ini tidak saja merugikan pemilik bangunan, juga merusak tata lingkungan dan keserasian antara lingkungan dan manusia.

Guna mewujudkan kepastian hukum terkait hal itu,  DPRD Kota Bogor saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menyusul Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342-16 tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

Izin mendirikan bangunan gedung yang disebut IMB, adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi dan/atau badan untuk membangun dalam rangka memanfaatkan ruang sesuai pemanfaatan ruang dan sesuai dengan peruntukannya. Hal itu, guna mewujudkan tata lingkungan yang teratur, sehingga terjadi keserasian antara lingkungan dan manusia selaku pengguna lahan, maka diperlukan izin mendirikan bangunan (IMB). Demikian antara lain bunyi ketentuan yang tertuang Bab I Ketentuan Umum Bagian ke 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas

Maksud diterbitkannya Perda ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung dan sebagai pedoman dalam penerbitan IMB gedung bagi pemerintah daerah. Sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan. Selain itu, untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta mewujudkan kepastian hukum dalam menyelenggarakan bangunan gedung.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Dokumen Raperda tentang Bangunan Gedung dan IMB ini terdiri dari 16 Bab dan 180 pasal. Adapun ruang lingkup Peraturan Daerah ini sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal  3 disebutkan terdiri dari fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, tahapan penyelenggaraan bangunan gedung, bangunan gedung hijau, pengawasan dan pengendalian bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung, peran serta masyarakat dan izin mendirikan bangunan gedung.

============================================================
============================================================
============================================================