GURU, kata Iwan Fals dalam satu lagunya, bikin otak orang seperti otak Habibie. Itulah mengapa kita, murid, orangtua murid, termaÂsuk negara, harus menghormati guru.
Harus kita akui bahwa peranan guru dalam kehidupan umat manusia sangatlah penting, bahkan luar biasa pentingnya. Tak mengherÂankan apabila masyarakat dengan jabatan palÂing rendah sekalipun hingga jabatan presiden tidak akan pernah melupakan jasa guru.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, misalnya, pernah mengatakan di zamannya bersekolah, guru begiÂtu dijunjung. “Jangan sampai ada murid mencela atap rumah gurunya, apalagi memukul. Itu dosa besar, kejahatan besar,†kata Wapres.
Negara secara simbolis menaruh hormat yang tinggi kepada para guru dengan menetapÂkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru. Itu jelas ungkapan bahwa guru merupakan pahlaÂwan bagi kemajuan pendidikan suatu bangsa.
Bukan cuma menghormati, negara juga memberi jaminan perlindungan buat para guru melalui undang-undang. Pasal 39 ayat 3 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan negara melindungi guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskrimiÂnatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, maÂsyarakat, birokrasi, atau pihak lain.