JAKARTA TODAY – Bebagai cara ditempuh kalangan Guru Honorer atau dalam sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS untuk mencari keadilan. Salah satunya dengan melakukan uji materi atau gugatan terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Koordinator Honorer menggugat, Yolis Suhadi mengatakan, adapun pasal yang yang dimohonkan adalah Pasal 6 huruf b, tentang kriteria ASN, Pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang pengadaan PNS serta Pasal 99, tentang pengangkatan PP.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor

“Dengan rincian profesi pekerja yang melakukan permohonan tersebut di antaranya, Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru Honorer, Penjaga Sekolah Honorer Sekolah Negeri, Operator Sekolah Negeri) Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, Tenaga Kesehatan (Perawat Honorer pada Instansi Pemerintah dan lain-lain,” tutur Yolis, Senin (13/1/2020).

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Dalam hal permohoanan di atas pihaknya didampingi oleh LBH. SBSI, dengan Ketua Tim Hukum Paulus Sanjaya, Hecrin Purba, dkk.

“Dalam prosesnya nanti kami juga menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk mendukung permohonan tersebut. Di antaranya Prof. Mochtar Pakpahan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, DR. Ahmad Redy Beserta Tim Ahli,” imbuh dia.

============================================================
============================================================
============================================================