Oleh : Heru B Setyawan

(Pemerhati Pendidikan & Guru Sekolah Pesat)

            Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang dimaksud dengan Guru adalah  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jadi Guru adalah profesi yang profesional, bukan abal-abal dan asal-asalan. Sehingga sudah tidak jamannya lagi Guru itu seperti “Si Oemar Bakri” lagunya Iwan Fals yang terkesan Guru itu miskin hanya bersepeda onthel, tidak berwibawa, profesi kelas teri, profesi yang tidak diminati dan seabrek cap negatif yang lain.

Padahal kalau kita belajar sejarah, pada jaman kolonial Hindia Belanda, profesi Guru itu sederajat dengan profesi dokter, hebat dan keren kan!. Memang pada waktu itu Guru dan dokter sama-sama naik sepeda onthel serta secara kelas sosial sama dihargai oleh pemerintah dan masyarakat pada waktu itu.Tapi sekarang kedua profesi jauh ini berbeda, seperti bumi dan langit.

Pada jaman orde baru, profesi Guru benar-benar kurang dihargai oleh pemerintah, seperti lagunya Oemar Bakri. Guru dijadikan obyek politik saja, Guru diarahkan untuk memilih partai pemerintah pada waktu itu, yaitu Golkar. Guru juga dininabobokan dengan dapat predikat pahlawan tanpa tanda jasa, sementara kesejahteraan Guru dilupakan. Sehingga banyak Guru yang merangkap jadi tukang ojek dan profesi lain, setelah mengajar untuk mencari tambahan penghasilan, sungguh memprihatinkan kondisi Guru pada saat itu.

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Alhamdulillah pada jaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) profesi Guru mengalami perbaikan yang luar biasa. Pada jaman ini adanya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Ada juga program untuk meningkatkan kesejahteraan Guru, yaitu program sertifikasi Guru dalam jabatan. Juga adanya amanat dari UndangUndang Dasar NRI Tahun 1945 agar anggaran pendidikan itu minimal sebesar 20 % dari APBN dan APBD.

Jadi jaman now…profesi Guru sudah termasuk profesi yang bergengsi, khususnya bagi Guru yang sudah dapat sertifikasi, sementara untuk guru yang belum dapat sertifikasi, masih harus bersabar agar suatu saat juga dapat sertifikasi sesuai dengan aturan Undang Undang yang berlaku. Jaman now…anak-anak muda juga sudah tertarik untuk menjadi seorang Guru, karena profesi Guru sekarang sudah menjadi profesi yang profesional serta membanggakan anak muda.

BACA JUGA :  10 Manfaat Jus Mentimun untuk Kesehatan, di Antaranya Menjaga Kesahatan Jantung..

Hal ini terbukti, saya sebagai Guru SMA, data setiap tahun ada saja yang kuliah di jurusan keguruan. Bahkan pada tahun ini, saya sangat terharu dan bangga, karena salah satu murid saya yang tergolong pintar, masuk lewat jalur tanpa tes, di jurusan yang sama dengan disiplin ilmu saya, yaitu jurusan PKn Universitas Negeri Jakarta.

Kemudian…bagaimana Guru jaman now? Jelas berbeda Guru jaman now dengan Guru jaman pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, jaman awal kemerdekaan, jaman orde baru, dan jaman reformasi. Karena Guru jaman now…menghadapi peserta didik yang berjaman melineal. Guru jaman now…lebih komplek dan rumit menghadapi peserta didik pada jaman melineal ini. Dan ini sesuai dengan Sunnah Rosulullah SAW, bahwa kita tidak boleh sama mendidik anak dan cucu kita, seperti kita mendidik pada jaman kita dulu.

============================================================
============================================================
============================================================