CIBINONG, TODAY– Jajaran Direksi PDAM Tirta Kahuripan yang habis masa bhaktinya Juli 2016 mendatang berpotensi diperpanjang hingga pertenga­han 2017 mendatang. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mem­butuhkan waktu paling lama satu tahun untuk memutuskan uji materi (judicial review) ter­hadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur PDAM Tirta Ka­huripan diterima atau ditolak.

Alhasil, Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah terbentuk, belum bisa bergerak menggelar seleksi suk­sesor Hadi Mulya Asmat Cs. Kabag Perekonomian pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Arman Jaya mengungkapkan, perpanjangan masa bhakti direksi yang ada saat ini pun jadi solusi jangka pendek.

BACA JUGA :  RPJPD Kota Bogor 2025 - 2045, Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan

“MA meminta kami menung­gu dulu. Kalau kami gelar seleksi, malah jadinya melanggar hukum. Jadi kami tunggu dulu hasil ka­jian MA terhadap uji materi itu. Sementara ya diperpanjang dulu masa bhakti direksi yang ada saat ini,” kata Arman, Rabu (9/6/2016).

BACA JUGA :  Pembangunan Akses Tol BORR dari On Ramp Kedunghalang Masuk Tahap Akhir

Arman menambahkan, per­panjangan masa bhakti direksi juga teruang dalam perda yang tengah digugat. Perpanjangan setidaknya enam bulan. Namun, andaikan masih ada masalah yang mengganjal digelarnya pansel, maka bisa diperpanjang untuk kedua kalinya.

“Tidak masalah. Kan dalam perda itu memang dibolehkan kalau memang ada masalah. Ya, contohnya adanya upaya uji ma­teri ini,” lanjut Arman.

============================================================
============================================================
============================================================