Untitled-1KABAR gembira untuk para pet­ambak ikan ikan air tawar. Ke­menterian Kelautan dan Perikan­an (KKP) di bawah Menteri Susi Pudjiastuti melakukan terobosan baru, yakni memberikan sertifikat tanah geratis untuk budidaya ikan air tawan.

Progam pro rakyat ini diberi nama SEHATKAN atau Sertifikasi Hak Tanah untuk Budidaya Ikan. Tujuan akhirnya adalah agar pet­ambak bisa punya akses ke bank.

Selama ini mereka sulit men­cari pinjaman modal murah dari bank-bank pemerintah karena tak memiliki aset yang bisa diagunk­an ke bank. Tambak mereka um­umnya belum bersertifikat.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Slamet Soeb­jakto mengatakan, program SE­HATKAN merupakan bantuan KKP pada petambak ikan untuk mensertifikasi lahan tambaknya tanpa dipungut biaya. Tanah pet­ambak sudah disertifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka sertifikat bisa diagunkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman.

BACA JUGA :  Es Merah Delima, Santapan Segar di Siang Hari, Wajib Cobain Ini

“Tahun 2015 kita punya SE­HATKAN, sampai saat ini sudah ada realisasi sekitar 7.000 bidang tanah yang diproses. Tahun 2018 kita tergetkan bisa 8.000 bidang tanah, satu sertifikasi bidang ta­nah bisa untuk agunan pinjaman Rp 500 juta,” ujar Slamet ditemui di kantor KKP, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Dengan kepemilikan sertifikat tanah, maka otomatis petambak lebih terakses kredit (bankable) dari sebelumnya. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tak lantas membuat petambak kecil bisa mengakses kredit. Ini karena sek­tor perbankan masih mengang­gap usaha perikanan sebagai sek­tor baru dan berisiko tinggi.

“Tidak langsung. Mereka juga melihat teknologinya yang di­gunakan, juga memastikan pas­arnya. Jadi banyak kriteria di samping agunannya. Tapi untuk satu orang saja setelah dia punya bargaining dengan mengatanah, pembudidaya kan gunkan itu,” jelas Slamet. ­

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

Slamet menuturkan, program SE­HATKAN tersebut sudah disinergikan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga bunga pada peternak ikan ini hanya dikenakan 12%. KKP ber­harap, pemerintah bisa menurunkan lagi bunga KUR khusus pembudidaya ikan pada tahun depan.

“Selama ini ada KUR dan lain-lain. Tapi harapan kita ada bunga khusus un­tuk pembudidaya, para pembuat pak­an, termasuk untuk nelayan ada bunga khusus. sekitar 12%, tapi mereka berani karena menguntungkan. Selain BRI, juga dari Mandiri, dan BNI,” tutupnya.

Slamet mengungkapkan, program terbuka bagi petambak yang mem­butuhkan akses kredit. Peternak ikan bisa mengajukan sertifikasi pada dinas perikanan setempat untuk kemudian diteruskan ke KKP.

(Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================