bambangsPASAL 41 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah mengatur, akibat putusnya perkawinan karena perceraian baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata demi kepentingan mereka.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Bila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan akan memberikan keputusannya, apakah anak sebaiknya ikut bapak atau ibu. Sekalipun antara bapak dan ibu telah berpisah, namun segala bi­aya pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi tanggung jawab bapak. Bila ternyata bapak tidak dapat memenuhi tanggungjawab tersebut, pengadilan dapat me­nentukan bahwa ibu ikut memi­kul biaya. Selain itu, pengadilan dalam amar putusannya dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya peng­hidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pada prinsipnya hak asuh anak, yang diatur dalam UU Perkawinan, hanya diberikan kepada bapak atau ibu dari si anak. Sementara itu, bagi seorang muslim dan memiliki anak yang baru berusia 8 tahun, perlu pula memperhatikan keten­tuan khusus sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam/ KHI. Berdasarkan pasal 105 huruf a, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Namun, berdasarkan pasal 156 huruf c, seorang Ibu dapat kehilan­gan hak asuh atas anak (hadha­nah) apabila tidak dapat memberi­kan jaminan keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan pengasuhan telah di­berikan oleh bapaknya. Dalam hal ini Pengadilan Agama dapat me­mindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. (*)

============================================================
============================================================
============================================================