Oleh: MOH. MAHFUD MD
Guru Besar Hukum Konstitusi
Sang hakim, misalnya, pernah melakukan kesÂalahan seperti menerima suap dari kasus yang diÂtanganinya pada masa lalu saat menjadi hakim di suatu daerah. Kemudian perbuatan koÂrupsi pada masa lalunya itu dijadiÂkan alat untuk menyandera, bahÂkan menerornya oleh orang yang mempunyai kepentingan atas suatu perkara yang ditanganinya sekarang. Untuk membuat putuÂsan sesat, hakim tersebut tak perÂlu disuap, tetapi cukup diancam.
â€Jika Anda tak memutus sesuai dengan kehendak kami atau mengalahkan kami, maka kasus Anda akan dibongkar dan Anda bisa segera ditangkap karena bukÂti-bukti sudah lengkap di tangan kami.†Dengan mendengar itu saja sang hakim kemudian bisa memÂbuat putusan yang sesat karena takut kasus dirinya pada masa lalu benar-benar dibongkar.
Jadi kesesatan hakim dalam memutus perkara jangan dipaÂhami karena penyebab tunggal seperti karena suap. Mungkin dia membuat vonis sesat karena takut pada masa lalunya sendiri meskiÂpun mungkin juga karena penyuaÂpan atau pembuktian palsu di perÂsidangan. Kesalahan vonis hakim yang lahir karena salah dalam meÂnilai buktibukti bisa saja terjadi, misalnya karena rekayasa sejak penyidikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Gerhart Hermann Mostar, penulis asal Jerman yang menulis buku Peradilan yang Sesat, meÂnyebut bahwa lahirnya vonis-voÂnis sesat bisa terjadi bukan karena alasan tunggal, melainkan bisa lahir dari berbagai penyebab. Misalnya karena kesaksian palsu, tekanan opini publik, penyuapan, penyelamatan karier sang hakim, dan sebagainya. Kalau hakim membuat vonis karena penyanÂderaan atau ancaman pembongÂkaran atas korupsinya di masa lalu, vonisnya bisa dikategorikan sebagai vonis sesat untuk menyelamatkan diri dan kariernya.
Lahirnya vonis-vonis sesat yang disebabkan penyanderaan dan motif menyelamatkan diri bisa terjadi di mana-mana dan bukan hanya terjadi pada hakim. Ia bisa terjadi di negara mana pun dan terhadap pejabat penegak huÂkum yang lain seperti polisi atau jaksa.
Kita sering mendengar riuhÂnya gunjingan masyarakat yang menyorot adanya penegak hukum yang getol mau mengadili kasus â€orang kuatâ€, tetapi yang berÂsangkutan kemudian masuk penÂjara baik karena rekayasa maupun karena korupsi masa lalunya yang dibongkar secara kasar. Bisa juga terjadi seorang penegak hukum dicopot dari jabatannya karena sangat bersemangat akan menÂgadili orang kuat yang terlibat koÂrupsi atau kejahatan lain.
Tanpa harus menunjuk siapa yang terjerat dan menjerat dalam dunia penegakan hukum sehingÂga melahirkan putusan-putusan sesat, perlulah kita menjadikan pandangan yang dinukil dari Hermann Mostar tersebut sebagai cara memahami persoalan penegakan hukum di Indonesia. Artinya bisa dipahami bahwa sulitÂnya penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, di IndoÂnesia disebabkan banyaknya pejaÂbat dan penegak hukum yang terÂsandera oleh masa lalunya sendiri sehingga ingin berbuat baik pun menjadi sulit.
Asumsi yang demikian adalah wajar karena pada masa lalu negara kita tumbuh dan berkemÂbang bersama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bahkan era kita yang kita sering sebut sebagai era Reformasi sekarang ini adalah suatu orde yang dibangun untuk memerangi dan memberantas KKN. Namun perjalanan reforÂmasi kita tampak tersendat bahÂkan dalam batas tertentu tampak seperti terjadi arus balik dalam perang melawan korupsi.
Banyak yang berpendapat telah terjadi saling sandera anÂtarpara penegak hukum dan atau antarkoruptor. Upaya memberanÂtas korupsi menjadi sangat sulit dan pegiat-pegiatanya sering ada dalam tekanan dan ancaman. Tepatnya, korupsi dan koruptor masa lalu telah menyerimpung kita di masa kini dalam memeranÂgi korupsi. Saling sandera menjadi keniscayaan.
â€Kalau Anda mempersoalkan ini, kami bongkar yang itu; kaÂlau Anda membongkar yang itu, yang lain lagi akan membongkar yang satunya lagi,†demikian kira-kira situasi yang kita hadapi kalau digambarkan dengan cara debat. Oleh sebab itu kita perlu memÂbuat terobosan, yakni membuat kesepakatan untuk memutuskan hubungan dengan kasus-kasus masa lalu. Kita perlu melakukan langkah berani untuk menyatakan bahwa masa lalu sudah dianggap selesai dan tak boleh membelengÂgu kita seperti sekarang ini, yakni situasi yang kalau mau maju tak bisa, mau mundur juga susah.
Perlu dibuat kebijakan melalui pembentukan undang-undang yang berisi pencarian kebenaran untuk kemudian dilakukan peÂmutihan dengan kriteria-kriteria tertentu. Ungkap kebenaran, lalu putihkan, kemudian rekonsiliasi untuk selanjutnya bersama-sama membangun negara yang bersih dan tegas terhadap korupsi.
Memutus hubungan dengan kasus-kasus masa lalu memang perlu keberanian karena akan banyak yang menentang dengan alasan mengkhianati amanat reÂformasi untuk menegakkan huÂkum terhadap korupsi-korupsi masa lalu. Kita memang ditantang untuk berani melakukan tindakan itu, kecuali kita mau terus-terusan terserimpung seperti sekarang. (*)