Opini-1-Mahfud-MD

Oleh: MOH. MAHFUD MD
Guru Besar Hukum Konstitusi

Sang hakim, misalnya, pernah melakukan kes­alahan seperti menerima suap dari kasus yang di­tanganinya pada masa lalu saat menjadi hakim di suatu daerah. Kemudian perbuatan ko­rupsi pada masa lalunya itu dijadi­kan alat untuk menyandera, bah­kan menerornya oleh orang yang mempunyai kepentingan atas suatu perkara yang ditanganinya sekarang. Untuk membuat putu­san sesat, hakim tersebut tak per­lu disuap, tetapi cukup diancam.

”Jika Anda tak memutus sesuai dengan kehendak kami atau mengalahkan kami, maka kasus Anda akan dibongkar dan Anda bisa segera ditangkap karena buk­ti-bukti sudah lengkap di tangan kami.” Dengan mendengar itu saja sang hakim kemudian bisa mem­buat putusan yang sesat karena takut kasus dirinya pada masa lalu benar-benar dibongkar.

Jadi kesesatan hakim dalam memutus perkara jangan dipa­hami karena penyebab tunggal seperti karena suap. Mungkin dia membuat vonis sesat karena takut pada masa lalunya sendiri meski­pun mungkin juga karena penyua­pan atau pembuktian palsu di per­sidangan. Kesalahan vonis hakim yang lahir karena salah dalam me­nilai buktibukti bisa saja terjadi, misalnya karena rekayasa sejak penyidikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Gerhart Hermann Mostar, penulis asal Jerman yang menulis buku Peradilan yang Sesat, me­nyebut bahwa lahirnya vonis-vo­nis sesat bisa terjadi bukan karena alasan tunggal, melainkan bisa lahir dari berbagai penyebab. Misalnya karena kesaksian palsu, tekanan opini publik, penyuapan, penyelamatan karier sang hakim, dan sebagainya. Kalau hakim membuat vonis karena penyan­deraan atau ancaman pembong­karan atas korupsinya di masa lalu, vonisnya bisa dikategorikan sebagai vonis sesat untuk menyelamatkan diri dan kariernya.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Lahirnya vonis-vonis sesat yang disebabkan penyanderaan dan motif menyelamatkan diri bisa terjadi di mana-mana dan bukan hanya terjadi pada hakim. Ia bisa terjadi di negara mana pun dan terhadap pejabat penegak hu­kum yang lain seperti polisi atau jaksa.

Kita sering mendengar riuh­nya gunjingan masyarakat yang menyorot adanya penegak hukum yang getol mau mengadili kasus ”orang kuat”, tetapi yang ber­sangkutan kemudian masuk pen­jara baik karena rekayasa maupun karena korupsi masa lalunya yang dibongkar secara kasar. Bisa juga terjadi seorang penegak hukum dicopot dari jabatannya karena sangat bersemangat akan men­gadili orang kuat yang terlibat ko­rupsi atau kejahatan lain.

Tanpa harus menunjuk siapa yang terjerat dan menjerat dalam dunia penegakan hukum sehing­ga melahirkan putusan-putusan sesat, perlulah kita menjadikan pandangan yang dinukil dari Hermann Mostar tersebut sebagai cara memahami persoalan penegakan hukum di Indonesia. Artinya bisa dipahami bahwa sulit­nya penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, di Indo­nesia disebabkan banyaknya peja­bat dan penegak hukum yang ter­sandera oleh masa lalunya sendiri sehingga ingin berbuat baik pun menjadi sulit.

Asumsi yang demikian adalah wajar karena pada masa lalu negara kita tumbuh dan berkem­bang bersama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bahkan era kita yang kita sering sebut sebagai era Reformasi sekarang ini adalah suatu orde yang dibangun untuk memerangi dan memberantas KKN. Namun perjalanan refor­masi kita tampak tersendat bah­kan dalam batas tertentu tampak seperti terjadi arus balik dalam perang melawan korupsi.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Banyak yang berpendapat telah terjadi saling sandera an­tarpara penegak hukum dan atau antarkoruptor. Upaya memberan­tas korupsi menjadi sangat sulit dan pegiat-pegiatanya sering ada dalam tekanan dan ancaman. Tepatnya, korupsi dan koruptor masa lalu telah menyerimpung kita di masa kini dalam memeran­gi korupsi. Saling sandera menjadi keniscayaan.

”Kalau Anda mempersoalkan ini, kami bongkar yang itu; ka­lau Anda membongkar yang itu, yang lain lagi akan membongkar yang satunya lagi,” demikian kira-kira situasi yang kita hadapi kalau digambarkan dengan cara debat. Oleh sebab itu kita perlu mem­buat terobosan, yakni membuat kesepakatan untuk memutuskan hubungan dengan kasus-kasus masa lalu. Kita perlu melakukan langkah berani untuk menyatakan bahwa masa lalu sudah dianggap selesai dan tak boleh membeleng­gu kita seperti sekarang ini, yakni situasi yang kalau mau maju tak bisa, mau mundur juga susah.

Perlu dibuat kebijakan melalui pembentukan undang-undang yang berisi pencarian kebenaran untuk kemudian dilakukan pe­mutihan dengan kriteria-kriteria tertentu. Ungkap kebenaran, lalu putihkan, kemudian rekonsiliasi untuk selanjutnya bersama-sama membangun negara yang bersih dan tegas terhadap korupsi.

Memutus hubungan dengan kasus-kasus masa lalu memang perlu keberanian karena akan banyak yang menentang dengan alasan mengkhianati amanat re­formasi untuk menegakkan hu­kum terhadap korupsi-korupsi masa lalu. Kita memang ditantang untuk berani melakukan tindakan itu, kecuali kita mau terus-terusan terserimpung seperti sekarang. (*)

============================================================
============================================================
============================================================