tilang-bisBOGOR TODAY – Dinas Lalu Lin­tas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor menggelar operasi gabungan di Terminal Baranang­siang dengan melibatkan Detase­men Polisi Militer (Denpom) dan pihak Kepolisian, kemarin.

Kepala Seksi Pengendalian Penertiban (Kasi Daltib) DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta men­gatakan, dalam operasi tersebut, sedikitnya terjaring 50 kenda­raan yang tidak memiliki surat-surat lengkap, dan dikenakan sanksi tilang. “Ada 50 kendaraan yang kami tilang, antara lain, bus dan angkutan kota (Angkot),” kata Empar di lokasi operasi.

BACA JUGA :  Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Disorot Media Internasional

Empar menambahkan, dari 50 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang, adalah mereka yang surat-suratnya tidak leng­kap, ada yang izin trayeknya sudah tidak berlaku dan masa pengujian KIR-nya sudah kada­luarsa, namun tetap dioperasi­kan. “Ya, sesuai peraturan, kalau surat-suratnya tidak lengkap, izin trayek atau masa pengujian kirnya habis tidak boleh berop­erasi, yang salah ya kami tindak tegas,” kata Empar kepada

Ditempat yang sama, Ahmad (40), salah satu sopir angkot no­mor 01 Jurusan Baranangsiang- Ciawi mengatakan, soal izin trayek dan pengujian KIR adalah kewa­jiban pemilik angkot, bukan sopir.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

“Ya, dengan adanya pen­ertiban sebenarnya bagus, tapi dilema buat kami yang harus dit­ilang karena ada masalah dalam mobil, soalnya kalau kami hanya narik angkot dan setor. Kalau masalah proses perpanjang trayek atau pengujian KIR ya ke­wenangan pemilik, iya saya kena tilang, ya paling nanti dibilangin ke pemiliknya,” katanya. (

Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================