BOGOR TODAY – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Bagi Anda yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan serta Perkotaan (PBB P2) dari 2002-2012, Dinas PendapaÂtan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, samÂpai 31 Agustus 2015 bakal memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlamabtan pemÂbayaran pajak PBB P2. Para penunggak pajak ini hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.
Kepala Seksi Pemerintahan (KasipÂem) Kecamatan Bogor Selatan, Abdul Wahid, mengatakan, seharusnya warga Kecamatan Bogor Selatan, memanfaatÂkan kesempatan yang diberikan oleh Pemkot Bogor dalam hal ini Dispenda. Ia menambahkan, kesempatan ini hanya datang sekali, jadi jangan disia-siakan. “Jika masyarakat Bogor Selatan tidak bisa memanfaatkan kesempatan ini sampai akhir bulan Agustus 2015, maka pihaknya akan menagih sesuai tagihan yang dikeluarkan dispenda tanpa ada keringanan,†tegasnya.
Menurut Abdul, untuk Kecamatan Bogor Selatan, terdapat 49.484 wajib paÂjak. Dan yang sudah memanfaatkan keÂsempatan tersebut, sebanyak 26.531 waÂjib pajak dengan nilai Rp 8. 337. 286 .635 atau sekitar 40 persen. “Saya bersama para lurah terus menerus memberikan sosialisasi agar masyarakat terutama para wajib pajak yang menunggak unÂtuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut,†tandasnya.
Jika sampai batas yang ditentuÂkan masih tetap menunggak, Abdul, menjelaskan, maka pihaknya akan tuÂrun kelapangan bersama satgas pajak untuk menyisir para penunggak pajak diseluruh wilayah Kecamatan Bogor SeÂlatan. “Semoga saja para penunggak paÂjak ini bisa segera melunasi pajaknya seÂbelum masa berakhirnya penghapusan sangsi administrasi atas keterlamabtan pembayaran pajak PBB P2,†akunya.
(Rizky Dewantara)