B1-17-062016-BisnisPEMERINTAH dan Badan Anggaran DPR menyepakati subsidi solar dipotong Rp 500/liter dari sebelumnya Rp 1.000/liter. Pemangkasan subsidi ini membuat alokasi subsidi BBM dalam APBN-P 2016 menjadi Rp 43,68 triliun, lebih rendah dari alokasi di APBN 2016 yang sebesar Rp 63,69 triliun.

Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

Pencabutan subsidi solar itu berlaku mulai 1 Juli 2016 nanti. Artinya, mulai 1 Juli nanti solar subsidi akan dijual dengan harga baru. “Subsidi tetap pada BBM jenis solar turun dari Rp 1.000 ke Rp 500,” ujar Ke­pala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016)

“Dengan pemangkasan subsidi solar maka subsidi jenis BBM tertentu Rp 13,9 Triliun, LPG Rp 25,2 triliun, maka to­talnya Rp 39 triliun. Dengan adanya penambahan PPN, dan juga kekurangan pembayaran subsidi tahun 2014 yang telah diaudit serta perkiraan kekurangan bayar LPG 3 kg dan min­yak tanah 2015, dengan rencana carry over ke tahun beri­kutnya, maka jumlah subsidi BBM tahun

Dia menambahkan, penerimaan negara bukan pajak dari sektor Mi­gas turun Rp 15,61 triliun dari Rp 126,08 triliun menjadi Rp 110,47 tril­iun dari APBN induk. Hal ini karena adanya perbedaan asumsi harga minyak.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Madu Lemon Blewah yang Enak Dinikmati saat Cuaca Panas

Pada APBN 2016 harga minyak diasumsikan US$ 50/barel, semen­tara pada rapat panja harga minyak disepakati US$ 40/barel. Penetapan asumsi ini berpengaruh pada pener­imaan negara dari sektor migas.

Sebelumnya, dalam penerimaan migas dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp 126,08 triliun dengan asumsi harga minyak US$ 50/barel. Setelah asumsi harga minyak dis­epakati US$ 40/barel, penerimaan negara dari sektor migas turun sebesar Rp 15,61 triliun menjadi Rp 110,47 triliun. “Dengan kesepakatan di panja ICP US$ 40/ barel, lifting minyak, lifting gas, dan cost recov­ery kami semalam dan tadi pagi telah menghitung ulang potensi penerimaan totalnya Rp 110,5 triliun ini yang terkait penerimaan migas,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Tahu Kuning dan Tauge, Lauk Praktis dan Sederhana di Tanggal Tua

Selain itu PPh migas menjadi Rp 36,3 triliun turun dari sebelumnya Rp 41,44 triliun, PNPB migas jadi Rp 74,1 triliun turun dari Rp 84,6 triliun jika dibandingkan APBN 2016.

Namun apabila dibandingkan RAPBN-P 2016 PPh Migas naik dari sebelumnya Rp 24,2 triliun menjadi Rp 36,3 triliun dan PNPB Migas naik dari Rp 32,7 triliun menjadi Rp 74,1 triliun.

“Ya nambah US$ 5 per barel, lumayan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Penambahan penerimaan ini dimungkinkan meskipun produksi minyak (lifting) turun dari 830.000 barel per hari menjadi 820.000 barel per hari. “Kan kita menghi­tung penerimaan sudah dengan lifting turun. Jadi kalau harga naik ya naik, gimana penerimaan naik,” paparnya.

Bambang optimis pergerakan harga minyak dunia bisa sesuai dengan asumsi ICP sampai dengan akhir tahun. “Kayaknya masuk bisa. Selama sisa akhir tahun ini aman sih, itu kan suply demand,” sebut Bambang.

============================================================
============================================================
============================================================