Untitled-8
BOGOR TODAY 
– Hari anti korupsi se-Du­nia yang jatuh kemarin, ternyata tidak ber­pengaruh dalam kasus mark up pembelian lahan di kawasan Jambu Dua yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (kejari) Bogor. Kejari Bogor malah asik bagi-bagi stiker ke jalanan.

Padahal, Kejari Bogor punya beban menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi yang menggunakan uang negara sebesar Rp 43,1 miliar. Kejari Bogor juga sudah menetapkan tiga tersangka seperti, Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Pri­atna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan Angkahong alias Hedricus Kawidjaja Ang (dikabarkan meninggal).

Kepala Kejari Kota Bogor Katarina En­dang Sawestri, mengatakan, dalam hari anti korupsi sedunia pihaknya lakukan so­sialisasi untuk melawan korupsi. “Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya mensosia­lisasikan kepada pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk bersikap dan berprilaku jujur serta melawan segala bentuk kegiatan korupsi,” kata dia, saat melakukan jumpa pers hari anti korupsi sedunia di Kejari Bogor, kemarin.

BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal

Saat disinggung tindakan nyata yang dilakukan Kejari Bogor dalam menangani kasus korupsi di Kota Bogor, khususnya perkara mark up lahan Jambu Dua, lang­kah kongkrit apa yang dilakukan Kejari bo­gor, Kepala Kejari Kota Bogor Katarina En­dang Sawestri, enggan memberi komentar dalam masalah ini. “untuk pertanyaan ini, saya serahkan ke Kasi Intel Kejari Bogor,” kilahnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Aryanto, mengatakan, terkait kejutan yang akan diberikan Kejari Bogor dalam hari anti korupsi sedunia. Hari anti korupsi bukan hanya penindakan represif terhadap para tersangka, tetapi pemberan­tasan korupsi juga harus dicegah.

“Pemberantasan korupsi itu tidak hanya ditindak tapi juga pencegahan. Tin­dakan kongkrit kami, dengan mensosial­isasikan pencegahan korupsi yang dapat merugikan masyarakat banyak,” akunya. “Tugas kami bukan hanya menindak para pelaku korupsi, tetapi juga mencegah akan terjadinya segala bentuk kegiatan korupsi,”tambahnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================