BOGOR TODAYÂ – Hari anti korupsi se-DuÂnia yang jatuh kemarin, ternyata tidak berÂpengaruh dalam kasus mark up pembelian lahan di kawasan Jambu Dua yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (kejari) Bogor. Kejari Bogor malah asik bagi-bagi stiker ke jalanan.
Padahal, Kejari Bogor punya beban menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi yang menggunakan uang negara sebesar Rp 43,1 miliar. Kejari Bogor juga sudah menetapkan tiga tersangka seperti, Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha PriÂatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar; Rodinasrun Adnan (Tim Appraisal) dan Angkahong alias Hedricus Kawidjaja Ang (dikabarkan meninggal).
Kepala Kejari Kota Bogor Katarina EnÂdang Sawestri, mengatakan, dalam hari anti korupsi sedunia pihaknya lakukan soÂsialisasi untuk melawan korupsi. “Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya mensosiaÂlisasikan kepada pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk bersikap dan berprilaku jujur serta melawan segala bentuk kegiatan korupsi,†kata dia, saat melakukan jumpa pers hari anti korupsi sedunia di Kejari Bogor, kemarin.
Saat disinggung tindakan nyata yang dilakukan Kejari Bogor dalam menangani kasus korupsi di Kota Bogor, khususnya perkara mark up lahan Jambu Dua, langÂkah kongkrit apa yang dilakukan Kejari boÂgor, Kepala Kejari Kota Bogor Katarina EnÂdang Sawestri, enggan memberi komentar dalam masalah ini. “untuk pertanyaan ini, saya serahkan ke Kasi Intel Kejari Bogor,†kilahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Aryanto, mengatakan, terkait kejutan yang akan diberikan Kejari Bogor dalam hari anti korupsi sedunia. Hari anti korupsi bukan hanya penindakan represif terhadap para tersangka, tetapi pemberanÂtasan korupsi juga harus dicegah.
“Pemberantasan korupsi itu tidak hanya ditindak tapi juga pencegahan. TinÂdakan kongkrit kami, dengan mensosialÂisasikan pencegahan korupsi yang dapat merugikan masyarakat banyak,†akunya. “Tugas kami bukan hanya menindak para pelaku korupsi, tetapi juga mencegah akan terjadinya segala bentuk kegiatan korupsi,â€tambahnya.
(Rizky Dewantara)