JAKARTA TODAY – Hari Batik Nasional 2019 diperingati pada hari ini 2 Oktober. Pemerintah pun mengeluarkan imbauan untuk memakai batik. Tahukah kamu kenapa Hari Batik Nasional ditetapkan pada 2 Oktober?

Sejarah Hari Batik Nasional bermula saat batik diakui pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak-benda yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. Pada sidang tersebut batik resmi terdaftar sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda Warisan Manusia di UNESCO. Sebelumnya selain batik, UNESCO juga sudah mengakui keris dan wayang sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda Warisan Manusia

BACA JUGA :  Cara Membuat Kolak Biji Salak Ubi Ungu yang Enak dan Cantik

Pengakuan UNESCO ini yang kemudian mendasari pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Karena pada 2 Oktober itulah menurut M. Nuh yang saat itu menjabat sebagai Menteri Ad-Interim Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) batik diakui secara internasional dalam sebuah sidang terbuka.

“Pengakuan UNESCO terhadap batik itu merupakan proses panjang yang melalui pengujian dan sidang tertutup. Sebelumnya, pada 11-14 Mei 2009 telah dilakukan sidang tertutup dalam penentuan di hadapan enam negara di Paris,” demikian kata M. Nuh pada 2009 lalu.

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

Setelah diakui UNESCO, presiden Indonesia saat itu yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat Keputusan Presiden atau Keprres Hari Batik Nasional. Hari Batik Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009. Isi Keppres Hari Batik Nasional itu adalah:

============================================================
============================================================
============================================================