Untitled-5Barang-barang brand­ed seperti tas Gucci, Louis Vuitton dan seb­againya tidak lagi dikena­kan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pasalnya, peng­hapusan sejumlah barang sebagai objek PPnBM telah disahkan 8 Juni lalu dan berlaku 30 hari terhitung sejak ditetapkan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama membenarkan, mulai diberlaku­kannya penghapusan PPnBM terse­but. Sehingga, harga barang-barang yang PPnBM nya telah dihapus, se­harusnya kembali normal sebelum dikenakan pajak. “Betul, ditetap­kan 8 Juni dan berlaku 30 hari ter­hitung sejak ditetapkan peraturan­nya,” ujar Mekar seperti dikutip dari Okezone.

Aturan pembebasan PPnBM tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang direvisi dari PMK Nomor 130/PMK.011/2013.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

Adapun tas luxury seperti Gu­cci, Hermes dan Louis Vuitton se­harusnya berubah harganya men­jadi sekira 40 persen lebih rendah dari biasanya. “Seharusnya seperti itu. Karena sudah tidak ada unsur PPnBM di dalamnya,” ujar Mekar.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menghapus pember­lakuan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk beberapa jenis barang, termasuk tas Louis Vuitton (LV) dan Hermes, yang menjadi favorit para selebriti dan banyak sosialita.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, hal ini dilakukan karena sebagian barang yang dulu dianggap mewah telah dikonsumsi secara luas. Selain itu, biaya pengumpulan PPnBM ba­rang-barang tersebut terlalu mahal.

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

Kebijakan ini, Bambang menjelaskan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembi­ayaan pajak dan konsumsi dalam negeri. Menurutnya, selama ini masyarakat memilih membeli tas merek tertentu di luar neg­eri karena lebih murah dan tidak terkena pajak. “Dengan pengha­pusan PPnBM, masyarakat akan lebih leluasa berbelanja di dalam negeri,” imbuhnya.

Adapun barang lainnya yang dihapuskan PPnBM nya adalah ba­rang-barang dikategorikan mewah dengan jenis peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, barang bermerek, serta peralatan rumah dan kantor. (Apri/*)

============================================================
============================================================
============================================================