Barang-barang brandÂed seperti tas Gucci, Louis Vuitton dan sebÂagainya tidak lagi dikenaÂkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pasalnya, pengÂhapusan sejumlah barang sebagai objek PPnBM telah disahkan 8 Juni lalu dan berlaku 30 hari terhitung sejak ditetapkan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama membenarkan, mulai diberlakuÂkannya penghapusan PPnBM terseÂbut. Sehingga, harga barang-barang yang PPnBM nya telah dihapus, seÂharusnya kembali normal sebelum dikenakan pajak. “Betul, ditetapÂkan 8 Juni dan berlaku 30 hari terÂhitung sejak ditetapkan peraturanÂnya,†ujar Mekar seperti dikutip dari Okezone.
Aturan pembebasan PPnBM tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang direvisi dari PMK Nomor 130/PMK.011/2013.
Adapun tas luxury seperti GuÂcci, Hermes dan Louis Vuitton seÂharusnya berubah harganya menÂjadi sekira 40 persen lebih rendah dari biasanya. “Seharusnya seperti itu. Karena sudah tidak ada unsur PPnBM di dalamnya,†ujar Mekar.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menghapus pemberÂlakuan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk beberapa jenis barang, termasuk tas Louis Vuitton (LV) dan Hermes, yang menjadi favorit para selebriti dan banyak sosialita.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, hal ini dilakukan karena sebagian barang yang dulu dianggap mewah telah dikonsumsi secara luas. Selain itu, biaya pengumpulan PPnBM baÂrang-barang tersebut terlalu mahal.
Kebijakan ini, Bambang menjelaskan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembiÂayaan pajak dan konsumsi dalam negeri. Menurutnya, selama ini masyarakat memilih membeli tas merek tertentu di luar negÂeri karena lebih murah dan tidak terkena pajak. “Dengan penghaÂpusan PPnBM, masyarakat akan lebih leluasa berbelanja di dalam negeri,†imbuhnya.
Adapun barang lainnya yang dihapuskan PPnBM nya adalah baÂrang-barang dikategorikan mewah dengan jenis peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, barang bermerek, serta peralatan rumah dan kantor. (Apri/*)