Sebelumnya, Kejaksaan telah menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas KesÂehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan Direktur PT Malanko Gerid Alexander David selaku peruÂsahaan penyedia jasa.
“Total kerugian negara akibat kaÂsus ini mencapai Rp 2,3 miliar. Tapi sabar dulu deh, soalnya kami juga masih melakukan penyidikan untuk mencari bukti keterlibatan tersangka baru,†ujar Kasi Intelijen Kejari CibiÂnong, Wawan Gunawan.
Kejari Cibinong menilai tindakan dua tersangka Helmi dan Gerid telah melanggar Peraturan Presiden NoÂmor 54 Tahun 2010 dengan melakuÂkan sub kontrak dengan dua peruÂsahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.
“Tersangka HA membuat konÂtrak kerja dengan durasi 1 Juli hingga 27 November 2013. Namun, dalam prakteknya, proyek itu baru ramÂpung pada 14 Februari tahun 2014. Selain melanggar Perpres, mereka juga telah melanggar kontrak kerja itu sendiri karena melakukan subÂkontrak,†lanjut Kajari.
Berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Jawa Barat, penggelembunÂgan dana dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar dan kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penÂjara.
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan PemÂbangunan (FPJKP) Bogor, Thoriq Nasution mengatakan jika dalam perpres tersebut memang tidak diÂperbolehkan untuk melakukan sub kontrak pengerjaan dengan perusaÂhaan lain.
“Kecuali untuk pengerjaan yang menyangkut dengan pengerjaan-pengerjaan khusus seperti kelistriÂkan. Nah itu kan kebetulan yang di sub kontrakkan salah satunya kelisÂtrikan. Tapi itu harus juga disampaiÂkan saat lelang kalau salah satu item akan di sub-kan,†ujarnya.
Thoriq mengungkapkan jika yang terjadi dalam kasus RSUD Leuwiliang ini tidak hanya persoalan sub konÂtrak. Melainkan ada permainan uang hingga menimbulkan penggelemÂbungan dana itu.
“Karena kalau beberapa pengerÂjaan yang di sub dengan perusahaan lain untuk mengejar jadwal yang suÂdah disepakati dalam kontrak dan ada angka minimalnya dan tidak sembarangan karena ada aturan-aturan khusus,†pungkas Thoriq. (*)
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH