JAKARTA TODAY – Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat beraksi di depan gedung Bawaslu, dituntut 5 tahun penjara. Hermawan diyakini bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.

“Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden,” kata jaksa Permana saat membacakan surat tuntutan dalam sidang, Senin (17/2/2020).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menang Tipis 0-1 Lawan Australia

Kasus ini bermula saat Hermawan diajak oleh temannya bernama Rian ke depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, untuk mengawal laporan dari pihak-pihak Prabowo Subianto–capres saat itu–tentang Pilpres 2019. Jaksa menyebut Hermawan melakukan aksi di depan gedung Bawaslu.

BACA JUGA :  Semangka Bagus untuk Diet, Benarkah? Simak Ini

Saat di samping gedung Bawaslu, jaksa mengatakan Hermawan melihat dua perempuan menggunakan kacamata warna hitam yang sedang merekam aktivitas massa. Kemudian Hermawan mendekati dua wanita itu dan langsung melontarkan kata-kata ancaman.

============================================================
============================================================
============================================================