JAKARTA, Today — Pasar modal Indonesia kembali diramaikan dengan perdagangan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Produk derivatif yang diperdagangkan kembali adalah Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE). Adanya relaunching produk de­rivatif LQ-45 Futures ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal domes­tik, sehingga jumlah investor dalam negeri meningkat dan pasar modal Indonesia dapat semakin memiliki daya tahan terhadap fluk­tuasi pasar global di masa depan.

“KPEI sangat mendukung apa yang di­lakukan oleh bursa, khususnya dalam men­gaktifkan lagi LQ-45 Futures, mudah-muda­han ini menjadi langkah awal bagi investor saham melakukan lindung nilai (hedging), sehingga investor tidak lagi hanya menggu­nakan strategi menunggu ketika index tu­run,” ujar Direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Sunandar, saat acara Soft Launching LQ-45 Futures, di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (1/2/2016).

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Terkini M3,7 Kamis Pagi Ini

KPEI telah menjalankan sejumlah langkah persiapan, yaitu menyiapkan me­kanisme kliring, penyelesaian, serta pen­jaminan penyelesaian transaksi bursa untuk suksesnya reaktivasi pasar derivatif. “Dari KPEI, peran kliring dan penjaminan tetap berlaku sama, bahwa KPEI akan melakukan mekanisme proses kliring, mekanisme peny­elesaian, dan mekanisme penjaminan dari produk derivatif tersebut,” ujarnya.

Berikut penjelasan mengenai mekanisme kliring, penyelesaian serta penjaminan pe­nyelesaian transaksi bursa untuk produk Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE).

1.Mekanisme Kliring

Proses kliring transaksi KBIE dilakukan dengan metode netting yang dilakukan un­tuk transaksi yang berasal dari Pasar Reg­uler. Proses kliring secara netting ini akan menghasilkan Daftar Hasil Kliring (DHK) yang berisi informasi mengenai posisi hak terima dana atau kewajiban serah dana dan posisi terbuka (Open Position) dari masing-masing Anggota Kliring. KPEI menyediakan DHK ini selambat-lambatnya pukul 19.30 WIB pada setiap hari bursa (T+0) dilak­sanakannya transaksi KBIE.

  1. Mekanisme Penyelesaian
BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

Jangka waktu penyelesaian untuk tran­saksi KBIE adalah 1 hari bursa dari waktu transaksi (T+1) dan dilakukan secara tunai. Anggota Kliring wajib memenuhi kewajiban­nya ke KPEI selambat-lambatnya pada hari bursa setelah dilakukannya transaksi KBIE (T+1) paling lambat pukul 12.00 WIB. Semen­tara itu, pemenuhan hak Anggota Kliring oleh KPEI, dilakukan selambat-lambatnya pukul 14.30 WIB. Proses penyelesaian untuk transaksi derivatif secara tunai dilakukan oleh KPEI dengan melibatkan pembayaran.

  1. Mekanisme Penjaminan Penyelesaian

Sebagai LKP dan sebagaimana terlam­pir pada UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Penjelasan Pasal 1 angka 9, KPEI dia­manatkan menjalankan fungsi penjaminan yaitu memberikan kepastian pemenuhan hak dan kewajiban AK yang timbul dari tran­saksi bursa.

(dtc)

============================================================
============================================================
============================================================