JAKARTA TODAY- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengkhawatirkan adanya potensi kartel yang dilakukan pelaku usaha dari kebijakan tarif batas taksi berbasis teknologi yang dibuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.

Budi Karya sebelumnya merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur hal tersebut.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Anggawira, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hipmi bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan itu.

“Penetapan tarif taksi online bisa menjadi inspirasi praktik kartel di industri sejenis maupun industri lainnya,” kata Anggawira, Senin (17/4/2017).

============================================================
============================================================
============================================================