BOGOR TODAY – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Muliadi, menyatakan bahwa vila dan homestay masih belum diizinkan untuk beroperasi seperti biasa. Adapun peraturan tersebut termasuk vila dan homestay di Puncak Bogor yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bogor. Menurutnya, penyebaran Covid-19 di sebuah vila terbilang cukup rentan karena adanya kumpulan orang yang tidak terkontrol. Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mengizinkan vila untuk beroperasi khawatir membahayakan penduduk setempat. “Itu rumah penduduk yang disewakan kamarnya. Rentan karena tamu berbeda-beda dan berubah-ubah. Khawatir yang punya kena. Jangan sampai ada klaster,” tutur Muliadi, Selasa (7/7/2020). Saat ini, sambungnya, Peraturan Bupati (Perbup) tersebut baru memperbolehkan perhotelan untuk beroperasi kembali di era new normal. Perbup berlaku mulai 3–16 Juli, sebelum dilakukan perubahan tergantung situasi dan kondisi di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN
============================================================
============================================================
============================================================