JAKARTA TODAY – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menaikkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) sebesar 2,5 persen, menjadi 12,5 persen, melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019. Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Desember 2019. Pada aturan yang telah diundangkan pada 11 November 2019 tersebut tertulis bahwa, langkah penyesuaian tarif ini merupakan upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta. Walau terdengar baik, PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek mobil Honda di Indonesia justru mempertanyakannya. Sebab, dampak kenaikan BBN-KB malah bisa membuat pemilik kendaraan enggan untuk membayarkan pajak karena mahal.

“Bila dilihat dari tujuannya, kenaikan BBN-KB demi mengurangi kemacetan itu tidak akan berefek banyak. Yang ada nanti hanya akan menggali pendapatan dari pajak saja yang ujung-ujugnnya justru memberatkan konsumen,” ujar Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (11/11/2019). “Terlebih, saat ini pasar sedang sulit. Meski demikian, kita tentu mendukung aturan yang ada. Kami pun telah menyiapkan strategi untuk mengatasi hal tersebut supaya tidak terlalu membebani konsumen di kelas first time buyer khususnya,” kata dia.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sup Miso Tofu Bayam yang Simple dan Lezat

Sebenarnya, lanjut Yusak, beberapa wilayah Indonesia sudah mengalami kenaikan BBN-KB sebesar 2,5 persen, atau jadi 12,5 persen. Dampak yang terjadi memang belum terlihat karena masih terlalu dini, namun sedikit banyak mempengaruhi pasar. “Kami sebenarnya mengharapkan tahun depan pasar bisa tumbuh 5 persen dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, naiknya pendapatan perkapita, serta pembangunan infrastruktur yang terus dilanjutkan. Semoga pengaruh atau dampak BBN-KB ini tidak begitu besar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

Adapun kenaikan tarif BBN-KB sendiri, seperti tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, ialahi : (1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut : a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 perse Adapun kenaikan tarif BBN-KB sendiri, seperti tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, ialahi : (1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut : a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen), dan b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen). Artinya, pajak BBN-KB yang semula 10 persen untuk wilayah DKI Jakarta naik menjadi 2,5 persen. Regulasi ini direncanakan bisa berlaku sejak 30 hari setelah diundangkan pada 11 November 2019. (Viana/Pkl/Net)

============================================================
============================================================
============================================================