JAKARTA TODAY- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus berupaya mendapatkan kembali izinnya yang telah dicabut oleh pemerintah. HTI mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan tersebut bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT sebagaimana yang dilihat pada Rabu (18/10/2017). Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu HTI juga meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

Adapun gugatan HTI yang didaftarakan melalui PTUN Jakarta adala sebagai berikut:

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

============================================================
============================================================
============================================================