Untitled-2PEMERINTAH berencana untuk menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, mulai dari pemerkosa, pedofil dan predator seks. Rencananya aturan itu akan diluncurkan pada awal Desember 2015 nanti.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Menteri Pember­dayaan Per­empuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yembise menga­takan, aturan itu akan dike­luarkan dalam bentuk Pera­turan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Mengenai Perppu kebiri, saya sudah putuskan dan in­struksikan kepada staf saya akan dikeluarkan pada min­ggu awal Desember. Kalau eng­gak minggu pertama, minggu kedua,” kata Yohana saat dite­mui di Gedung Kementerian PP dan PA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

Yohana menjelaskan, kepu­tusan pemberlakukan hukum kebiri tersebut sudah melalui beberapa tahapan, termasuk melakukan diskusi publik. Hasil dari diskusi tersebut me­nyetujui untuk pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. “Tinggal nanti sebelum saya tanda tan­gani, akan dilakukan rapat terbatas dengan beberapa ke­menterian terkait,” katanya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

Yohana juga menjelaskan, pemberlakuan hukuman itu bertujuan untuk rehabilitasi. Meski demikina, Yohana be­lum bisa menjelaskan jenis kebiri apa yang nanti akan dit­erapkan. “Jadi sebagai threat­ment pelaku, agar pelaku bisa berubah. Dalam rangka mel­aksanakan kebiri itu ada be­berapa pertimbangan khusus terhadap pelaku, tergantung tingkat kejahatan yang dilaku­kan. Jadi ini sedang disusun. Pertimbangannya ini dari tiga diskusi publik dan masukan dari beberapa pakar dan ke­menterian,” jelasnya. (/net)

============================================================
============================================================
============================================================