jokowi-joko-widodo_20160511_230523JAKARTA, TODAY—Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang pe­rubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlind­ungan Anak, kemarin. DPR RI juga siap membahasnya.

“Kalau Perppu dikeluar­kan, tentu Perppu akan diba­wa ke DPR. Nanti akan kita bahas untuk jadi UU,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

DPR saat ini juga sedang menggodok RUU Penggapusan Ke­kerasan Seksual. Bahwa sekarang ada Perppu, Firman menyebut substansinya akan dilihat terlebih dahulu. “Kita li­hat lagi substansinya. Ka­lau seandainya substansi di Perppu belum mencakup ke­inginan teman-teman di DPR, maka Perppu kita sahkan menjadi UU dan dari

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

UU kita ajukan revisinya. Itu mekanis­menya,” ungkap politikus Golkar ini.

DPR sebenarnya berharap Perp­pu ini tidak hanya memperberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga dewasa. Namun, ma­sukan dari DPR itu bisa diakomodir di pembahasan Perppu.

“UU itu mungkin kita revisi, sub­stansinya dikembangkan, supaya aspirasi dari anggota dan masyara­kat yang mungkin belum terakomo­dir dalam perppu bisa terakomodir dalam revisi UU,” ujar Firman.

BACA JUGA :  Menu Makan Dengan Mie Kuah Daging Bumbu Semur, Dijamin Menggugah Selera Keluarga

Sebelumnya diberitakan, Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku ke­jahatan seksual anak akan mendapat­kan hukuman berat.

“Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

“Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan ter­jadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” jelas Jokowi.

============================================================
============================================================
============================================================