JAKARTA, TODAY—Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang peÂrubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang PerlindÂungan Anak, kemarin. DPR RI juga siap membahasnya.
“Kalau Perppu dikeluarÂkan, tentu Perppu akan dibaÂwa ke DPR. Nanti akan kita bahas untuk jadi UU,†kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
DPR saat ini juga sedang menggodok RUU Penggapusan KeÂkerasan Seksual. Bahwa sekarang ada Perppu, Firman menyebut substansinya akan dilihat terlebih dahulu. “Kita liÂhat lagi substansinya. KaÂlau seandainya substansi di Perppu belum mencakup keÂinginan teman-teman di DPR, maka Perppu kita sahkan menjadi UU dan dari
UU kita ajukan revisinya. Itu mekanisÂmenya,†ungkap politikus Golkar ini.
DPR sebenarnya berharap PerpÂpu ini tidak hanya memperberat pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga dewasa. Namun, maÂsukan dari DPR itu bisa diakomodir di pembahasan Perppu.
“UU itu mungkin kita revisi, subÂstansinya dikembangkan, supaya aspirasi dari anggota dan masyaraÂkat yang mungkin belum terakomoÂdir dalam perppu bisa terakomodir dalam revisi UU,†ujar Firman.
Sebelumnya diberitakan, Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku keÂjahatan seksual anak akan mendapatÂkan hukuman berat.
“Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,†kata Jokowi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
“Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terÂjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,†jelas Jokowi.