HUKUMAN percobaan sering diistilahkan dengan voorwaardelijke veroordeling atau hukuman bersyarat atau hukuman dengan perjanjian. Maksud dari hukuman ini, terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tidak harus menjalani pidana tersebut, sehingga tidak perlu dimasukkan ke penjara.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Hal ini didasari atas pertimbangan untuk memberi kesempatan keÂpada terpidana supaya dalam masa percobaan itu memperbaiki diri dengan tiÂdak berbuat tindak pidana atau tidak melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan pengharapan, jika berhasil, huÂkuman yang telah dijatuhkan keÂpadanya itu tidak akan dijalankÂan untuk selama-lamanya.
Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 14a ayat (1) Kitab UnÂdang- Undang Hukum Pidana (KUHP), bila hakim menjatuhÂkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tiÂdak termasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusan hakim dapat memerinÂtahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di keÂmudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, diseÂbabkan si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentuÂkan dalam perintah tersebut di atas habis atau karena si terpiÂdana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
Jadi jelas, dengan adanya penjatuhan hukuman percoÂbaan tersebut dapat dipastikan terpidana tidak perlu menjalani pidana penjara meskipun dinÂyatakan bersalah oleh hakim. NaÂmun demikian, bila dalam masa percobaan terpidana melakukan tindak pidana lagi atau melangÂgar perjanjian/syarat khusus, maka ia harus menjalani pidana penjara sesuai putusan hakim yang telah dijatuhkan ditambah lagi dengan sanksi pidana yang baru dilakukannya. (*)