bambangsHUKUMAN percobaan sering diistilahkan dengan voorwaardelijke veroordeling atau hukuman bersyarat atau hukuman dengan perjanjian. Maksud dari hukuman ini, terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tidak harus menjalani pidana tersebut, sehingga tidak perlu dimasukkan ke penjara.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Hal ini didasari atas pertimbangan untuk memberi kesempatan ke­pada terpidana supaya dalam masa percobaan itu memperbaiki diri dengan ti­dak berbuat tindak pidana atau tidak melanggar perjanjian yang diberikan kepadanya dengan pengharapan, jika berhasil, hu­kuman yang telah dijatuhkan ke­padanya itu tidak akan dijalank­an untuk selama-lamanya.

Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 14a ayat (1) Kitab Un­dang- Undang Hukum Pidana (KUHP), bila hakim menjatuh­kan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, ti­dak termasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusan hakim dapat memerin­tahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di ke­mudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, dise­babkan si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentu­kan dalam perintah tersebut di atas habis atau karena si terpi­dana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

Jadi jelas, dengan adanya penjatuhan hukuman perco­baan tersebut dapat dipastikan terpidana tidak perlu menjalani pidana penjara meskipun din­yatakan bersalah oleh hakim. Na­mun demikian, bila dalam masa percobaan terpidana melakukan tindak pidana lagi atau melang­gar perjanjian/syarat khusus, maka ia harus menjalani pidana penjara sesuai putusan hakim yang telah dijatuhkan ditambah lagi dengan sanksi pidana yang baru dilakukannya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================