BOGOR TODAY – Pungutan retribusi sampah pasar tidak dipatuhi oleh Perusahaan DaeÂrah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor. Retribusi yang menjadi pendapatan Pemkot Bogor ini disinyalir tidak maÂsuk ke kas daerah lantaran tidak dibayarkan oleh perusaÂhaan plat merah itu.
Dinas Kebersihan dan PerÂtamanan (DKP) Kota Bogor pun sepertinya tak berdaya. Meskipun satuan kerja peÂmungut retribusi ini sempat melayangkan surat pemberiÂtahuan berkali-kali ke PD PPJ bahkan hingga surat terakhir dilayangkan pada pertengaÂhan Juni 2016 kemarin, tidak pernah direalisasikan oleh PD PPJ.
“Sudah bersurat tiga kali, terakhir Juni kemarin tapi tiÂdak pernah terealisasi. Meski begitu, kami pada intinya telah berupaya bahkan surat yang dilayangkan ke PD PPJ juga ditembuskan ke DPRD Kota Bogor,†kata Sekretaris DKP Kota Bogor Elia Buntang.
Berdasarkan hitungan DKP, lanjut Elia, tagihan reÂtribusi sampah dari seluruh pasar yang dikelola PD PPJ sekitar Rp118 juta per bulan. Dengan setiap harinya 17 arÂmada dump truk mengangkut sampah pasar di Kota Bogor. “Kalau ditanya tidak ada pemÂbayaran retribusi sampah, ya berdampak juga insentif kami jadi tidak ada,†imbuhnya.