Utang-SampahaaBOGOR TODAY – Pungutan retribusi sampah pasar tidak dipatuhi oleh Perusahaan Dae­rah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor. Retribusi yang menjadi pendapatan Pemkot Bogor ini disinyalir tidak ma­suk ke kas daerah lantaran tidak dibayarkan oleh perusa­haan plat merah itu.

Dinas Kebersihan dan Per­tamanan (DKP) Kota Bogor pun sepertinya tak berdaya. Meskipun satuan kerja pe­mungut retribusi ini sempat melayangkan surat pemberi­tahuan berkali-kali ke PD PPJ bahkan hingga surat terakhir dilayangkan pada pertenga­han Juni 2016 kemarin, tidak pernah direalisasikan oleh PD PPJ.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Kolaisi Bersama PKB di Pilkada 2024

“Sudah bersurat tiga kali, terakhir Juni kemarin tapi ti­dak pernah terealisasi. Meski begitu, kami pada intinya telah berupaya bahkan surat yang dilayangkan ke PD PPJ juga ditembuskan ke DPRD Kota Bogor,” kata Sekretaris DKP Kota Bogor Elia Buntang.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Berdasarkan hitungan DKP, lanjut Elia, tagihan re­tribusi sampah dari seluruh pasar yang dikelola PD PPJ sekitar Rp118 juta per bulan. Dengan setiap harinya 17 ar­mada dump truk mengangkut sampah pasar di Kota Bogor. “Kalau ditanya tidak ada pem­bayaran retribusi sampah, ya berdampak juga insentif kami jadi tidak ada,” imbuhnya.

============================================================
============================================================
============================================================