sampah-foto-KOZERBOGOR TODAY- Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) resah. Permintaan kerin­ganan biaya retribusi sampah yang belum terbayarkan sejak 2009 lalu, tak kunjung dijawab Walikota Bogor Bima Arya.

Seperti diketahui, sejak 2009 lalu, PD PPJ belum per­nah membayar retribusi sam­pah yang ada di seluruh pasar kelolaannya. Nilai tunggakan­nya pun terbilang fantastis, yakni mencapai Rp10 milliar alias Rp118 juta per bulan.

BACA JUGA :  Balkot Ramadan Fest 2024 Digelar 1-5 April, Ada Bazar Pangan Murah Hingga Penukaran Uang

Direktur Operasional PD PPJ, Syuhaeri mengatakan, bila pihaknya sudah tiga kali mem­berikan surat kepada Walikota Bogor. Isinya, terkait permin­taan keringanan biaya tung­gakan retribusi sampah PD PPJ dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor.

“Kami sudah kirimkan surat itu sebanyak tiga kali. Pada su­rat yang ketiga, kami antarkan langsung ke Pak Wali. Kami khawatir, dua surat sebelum­nya tercecer atau tidak terbaca oleh beliau,” katanya kepada BOGOR TODAY.

BACA JUGA :  DPRD Desak Pemkot Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Bogor

Meski telah diantar lang­sung kepada orang nomor satu di jajaran pemerintah kota hujan, surat tersebut tak kun­jung berbalas. “Kami belum mendapatkan jawaban soal itu,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================