DENPASAR TODAY – Kepolisian Daerah Bali ke­marin sore menetapkan Margriet Christina Meg­awe sebagai tersangka utama pembunuh bocah 8 tahun, Angeline. “Kami menetapkan tersang­ka baru atas kasus pembunuhan Angeline yang berinisial MM,” tutur Kapolda Bali, Irjen Ronny Sompie, kemarin.

Penetapan tersangka kepada Margriet di­lakukan oleh Polda Bali setelah adanya tiga bukti permulaan cukup yang dapat menjerat Margriet. Di antaranya adalah keterangan saksi, tersangka Agustinus Tai.

Dalam keterangan yang disampaikan Agus, Margriet diakuinya sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap Angeline. Agus melihat Margriet menjadi penyebab kematian Angeline. Artinya keterangan Agus sebelumnya yang men­gatakan bahwa Margriet yang menjadi dalang pembunuhan Angeline benar adanya.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas

Bukti lainnya diperkuat dengan hasil ket­erangan otopsi jenazah Angeline dari RSUP Sanglah, Bali. “Kemudian ini juga diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara oleh Tim Labfor di rumah MM,” tutur dia.

Karena itu, Ronny memastikan bahwa untuk saat ini, tersangka pembunuh Angeline menjadi dua orang. Pria yang baru menjabat tiga bu­lan sebagai Kapolda Bali ini menegaskan bahwa Margriet sebagai pelaku utama pembunuh An­geline, anak angkatnya.

Ronny juga membeberkan bahwa Margriet terbukti membenturkan kepala Angeline di lantai kamarnya untuk memastikan kematian Angeline. “Sedangkan Agus yang menguburkan,” tutur dia.

BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya

Namun dia tidak merinci lebih jauh terkait kronologis yang ditemukan oleh Polda Bali dari hasil temuan-temuannya. Menurutnya, kro­nologis itu hanya akan dibuka saat kasus sudah dalam pengadilan. “Kita sementara belum akan merinci apa detailnya.”

Sejauh ini pihaknya pun belum memberi pemberitahuan kepada tim kuasa hukum pihak Margriet. Dalam waktu dekat, pihak Polda Bali bakal memanggil Margriet untuk dimintai keter­angannya sebagai tersangka atas pembunuhan Angeline.

Selain sebagai tersangka pembunuh utama Angeline, Margriet ditetapkan sebagai tersang­ka penelantaran anak pada 13 Juni 2015.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================