BOGOR, TODAY – Kenaikan tarif premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikritisi oleh Ikatan Dokter In­donesia (IDI) Kota Bogor. Sebab, seharusnya jika memang harus ada kenaikan nilai premi artinya harus dibarengi dengan kenai­kan tarif pelayanan.

Ketua IDI Kota Bogor, Zaenal Arifin berharap dengan kenaikan iuran tersebut diharapkan perbai­kan pelayanan dari BPJS dapat se­makin ditingkatkan. “Tentu sela­ma ini sudah berjalan baik. Hanya saja, kami sebagai dokter melihat masih banyak kekurangan yang harus dibenahi kembali,” katan­ya, Kamis (17/3/2016).

Diharapkan selain memper­hatikan masyarakat, pihak BPJS juga bisa membantu IDI dalam peningkatan kompetensi dok­ter melalui berbagai kegiatan pelatihan. “Kami berharap agar kegiatan pelatihan ini bisa lebih diperbanyak lagi,” akunya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB

Dikatakan Zaenal Arifin, pro­gram jaminan kesehatan nasi­onal ini merupakan langkah rev­olusioner pemerintah dalam hal pembiayaan kesehatan. Namun nantinya BPJS akan memikul beban berat, karena bukan tidak mungkin pada akhirnya semua warga Indonesia harus tercover dengan program ini.

“Usulan saya seharusnya BPJS lebih fokus menangani pasien-pasien peserta PBI, setelah mam­pu barulah menangani peserta non PBI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 ta­hun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Ke­sehatan. Selain adanya kenaikan besaran iuran, Perpres Nomor 19 juga memasukkan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Raky­at Daerah (DPRD) dalam kategori Peserta Penerima Upah (PPU).

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

Diuraikan, iuran untuk kat­egori Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBPU) dan Peserta Bu­kan Pekerja (PBP) adalah di ruangan kelas III yang biaya awalnya Rp 25.500, kini naik menjadi Rp 30 ribu. Sedang­kan kelas II menjadi Rp 51 ribu dari sebelumnya Rp 42 ribu. Sementara kelas I Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59 ribu yang akan diberlakukan per 1 April 2016.

(Latifa Fitria)

============================================================
============================================================
============================================================