JAKARTA TODAY– Ikatan Dokter Indonesia tetap me­nolak menjadi eksekutor dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri). Wakil Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih meminta pemerintah menunjuk eksekutor lain, dalam menghukum terpidana kasus kekerasan seksual yang divonis hukuman kebiri.

“Kalau ini dijalankan kami minta bukan IDI dan bukan dokter yang menjalankan. Ala­sanya karena kode etik yang melakukan itu,” kata Daeng di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dokter, kata Daeng, meng­hadapi kode etik profesi dalam pelaksanaan hukuman kebiri. Jika dokter menjadi eksekutor dalam hukuman kebiri, maka dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi pada pelangga­ran etika lain.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

Terlebih, Daeng menutur­kan, pemerintah belum men­etapkan mekanisme hukuman kebiri kimia, apakah melalui suntik atau pemberian obat. Jika dengan obat, masalah ini menurutnya akan selesai ka­rena pelaku tinggal dipaksa minum dengan dijaga petugas.

“Kalau dengan suntik, eti­ka kedokteran berbunyi, ‘Dok­ter hanya melakukan tindakan untuk membantu, menyem­buhkan dan menolong.’ Kalau konteksnya dengan hukuman, itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Di beberapa negara, lanjut Daeng, eksekusi kasus hukum tidak dilakukan oleh dokter. Misal di Arab Saudi suntik mati atau potong tangan di­lakukan petugas eksekutor dan bukan dokter.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

Meski demikian, secara prinsip IDI mendukung pem­beratan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun pelaksanaan hu­kuman itu tidak dibenturkan dengan kode etik kedokteran.

“Karena ini dalam rangka hukuman, silakan pemerintah menunjuk petugasnya, dan dilatih. Menyuntik tidak mem­butuhkan keahlian, itu seder­hana, orang awam bisa,” kata Daeng.

============================================================
============================================================
============================================================