Oleh : Adhy Purnama, SE, MM

Kasus yang masih hangat mengenai  Surat keterangan Lulus menimpa Pelawak Nasional yang dijadikan syarat menjadi Rektor Universitas Swasta, ijazah palsu seorang  artis yang sering muncul di TV yang sedang heboh dengan kasus “ikan asin”. Bagaimana bisa seorang publik figur sebagai panutan masyarakat begitu bodohnya menggunakan “Ijazah Ilegal” guna menompang popularitasnya, ada yang salah dengan fundamental berpikir mereka. Masih bisakah mereka punya harga diri? Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik  dan  pendidikan  vokasi  sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi     yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi menurut Permenristekdikti . Kasus gelar dan Ijazah palsu  menemukan momentumnya di arena-arena politik. Demi menguatkan prestise, seseorang seketika bisa bergelar Master dan Doktor bahkan Profesor. Penulis sebagai staff Lembaga Layanan Pendidikan tinggi (LLDIKTI) wilayah III Jakarta memproses  banyaknya lulusan perguruan Tinggi yang meminta validasi ijzah, LSM yang memeriksa keaslian tokoh-tokoh atau calon pemimpin / anggota DPR. Laman forlap.ristekdikti.go.id atau biasa disebut laman Forlap Dikti adalah informasi yang berasal dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang merupakan kumpulan data perguruan tinggi secara nasional yang dikelola Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti. Pendataan pendidikan tinggi mulai diberlakukan pada tahun akademik 2002/2003. Adapun untuk perguruan tinggi agama dan kementerian lain, mulai diberlakukan antara tahun 2009-2014. Kendati demikian, terdapat mahasiswa yang mengaku datanya belum terdaftar. Bagi lulusan yang lulus mulai 2002, akan bisa dilihat bukti sebagai mahasiswa , namun bagi lulusan sebelum 2002 , hal ini membutuhkan proses validasi yang membutuhkan proses 14 hari kerja maksimal bagi bagian sistem informasi guna mengecek kevalidan ijazah tersebut. Bagi Perguruan Tinggi yang masih aktif maka lulusan dapat menghubungi Perguruan Tinggi Tersebut, namun bagi yang sudah non aktif maka LLDIKTI akan mengeluarkan surat keterangan mengenai terdaftar tidaknya mahasiswa tersebut di Perguruan Tinggi dimana dia lulus. Banyak yang marah, menangis dikarenakan surat keterangan yang diperoleh berisi keterangan tidak terdaftar, dari mulai PNS, Polri/ TNI bahkan swasta teryata ijazah mereka ilegal. Mereka mengaku siang malam belajar, ikut ujian bahkan tesis dan diwisuda , disini masyarakat harus jeli, kuliah bukan sekedar lulus dan dapat ijazah, Perguruan Tinggi yang baik akan melaporkan proses pembelajaran dan pengajaran melalui PDDIKTI, LLDIKTI, sehingga tidak akan tertipu. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 42: (4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah. Pasal 93 : Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pemerintah serius Mencegah maraknya ijazah palsu dengan  sistem pengecekan keaslian ijazah dapat melalui online dengan Program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Kemristekdikti dalam menyediakan fasilitas “online” bagi pengecekan keaslian ijazah sarjana yang diterbitkan perguruan tinggi, signifikan dalam mencegah berlangsungnya praktek pamalsuan ijazah yang tentunya akan merugikan institusi atau perusahaan yang bersangkutan
BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat
============================================================
============================================================
============================================================