Untitled-12

BOGOR, TODAY– Badan Kepega­waian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor belum menemukan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggu­nakan ijazah asli tapi palsu (Aspal).

Sekretaris BKPP, Sigit Wibo­wo menjamin, dari 20.221 PNS di lingkungan Pemkab Bogor tidak ada yang menggunakan ijazah aspal karena telah menerapkan pengawasan ketat terhadap do­kumen kepegawaian PNS.

“Sejauh ini belum kami temukan indikasi dan bukti ada PNS yang menggunakan ijazah palsu. Pemeriksaan dokumen kepegawaian disini sangat ket­at terutama soal penggunaan ijazah palsu. Jadi kami yakin ti­dak PNS yang berani memakai ijazah aspal,” ujar Sigit.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Sigit membeberkan, jenjang pendidikan 20.221 PNS di Bumi Tegar Beriman terdiri dari lu­lusan Sekolah Dasar (SD) 413 pegawai, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 673 pegawai dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 4.139 pegawai.

Sementara di tingkat lan­jutan terdiri dari Diploma 1 (D1) 338 pegawai, Diploma 2 (D2) 5.069 pegawai, Diploma 3 (D3) 1.416 pegawai, Diploma 4 (D4) 53 pegawai. Sementara itu, lulusan S1 sebanyak 7.257 pegawai, S2 855 pegawai dan S3 hanya 8 pegawai.

Ia menjelaskan telah memer­iksa keabsahan ijazah para PNS Pemkab Bogor sejak lama di­lakukan BKPP tidak karena ada edaran dari Kementerian Dikti saja. “Kami sudah lama memer­iksa ijazah PNS. Edaran dari kementrian Dikti ini juga sudah lama turun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Sebagai langkah antisipasi, BKPP juga telah memberlaku­kan peraturan ketat bagi PNS yang menggunakan ijazah aspal semenjak yang bersang­kutan mengajukan izin belajar atau melanjutkan studi. BKPP pun enggan memberi izin jika sekolah yang dituju tidak jelas.

“Kalau sekolah atau pergu­run tinggi memenuhi standar baru BKKP memberikan izin belajar, tapi tidak jelas, maka kami tidak akan mengeluarkan izin belajar, termasuk men­gakui ijazah PNS yang kami to­lak izin belajarnya,” tukasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================