foto-hl-proyek-dewanBOGOR TODAY- Pembangunan gedung baru DPRD Kota Bogor terus mendapat batu sandungan. Diperkirakan pembangunan kantor yang menghabiskan anggaran Rp72,5 miliar tersebut akan diundur dari jadwal yang sudah ditentukan yakni 25 Oktober 2016.

Hal itu lantaran, proses lelang yang masih menuai masalah dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit. Tak hanya itu, lokasi pembangunan juga belum steril, lantaran keberadaan alat berat buldoser dan truk DKP di Jalan Pemuda  belum direlokasi.

“Kita masih mempertanyakan apakah mungkin pembangunan ini dimulai. Mengingat banyaknya catatan yang harus dipersiapkan untuk pembangunan gedung DPRD ini,” ujar Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, kemarin.

Secara tekhnis, Usmar mengaku sudah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebab berdasarkan MoU antara Pemkot dengan DPRD ada beberapa keputusan yang tidak bisa diselesaikan.

Diantaranya, ada proses pengadaan barang dan jasa yang tak bisa dijelaskan oleh PPK dari Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemukiman (Wasbangkim). “Secara tekhnis proses pengadaan barang dan jasa masih menyisakan waktu sampai 25 Oktober 2016. Namun Wasbangkim sudah lebih dahulu mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada 5 oktober 2016,” ungkapnya.

BACA JUGA :  55 ASN Pemkot Bogor Dilantik, Dedie Rachim: Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Usmar juga menilai ada ketidaknyambungan antara DPRD yang diwakili Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Wasbangkim. Dimana terjadi miss komunikasi dan koordinasi dalam tugas fungsi penyelesaian sebelum kontrak ditandatangani.

Yaitu, masalah pembebasan rumah bersalin, proses pemindahan alat berat, pemindahan truk DKP, dan relokasi pasar anggrek. “Serta proses pemindahan beberapa penghuni disana dan persoalan ini tangungjawab sepenuhnya dari setwan,” ungkap Politisi Demokrat ini.

Koordinasi terakhir, sambung Usmar, pihaknya  memberikan alternatif yaitu untuk proses alat berat direlokasi ke kayumanis atau terminal Bubulak, terkait relokasi pedagang Pasar Anggrek Dirut PD-PPJ sudah memberikan batas waktu agar pedagang untuk pindah. Karena asset pasar anggrek sudah diserahkan ke Pemkot. “Nah, maksimal pada 25 Oktober nanti persoalan itupun sudah selesai. Asumsinya tidak ada gejolak sosial lagi. Yang paling penting didalam pembahasan dari hasil konsultasi Wasbangkim selaku pengguna anggaran,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

Selain itu, lanjut Usmar, perizinan harus selesai dan menjadi tanggung jawab sekwan. Apalagi  seluruh dokumen sudah dilengkapi Wasbangkim dan sudah diserahkan ke sekwan untuk ditindaklanjuti. “Oleh karena itu kita dapat simpulkan sendiri untuk pembangunan ini, yang pasti dibagian Sekwan harus menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Sebab batas waktu pekerjaan tak dapat diperpanjang karena sudah ditentukan batas waktu kontruksi sebanyak 456 hari. Dan Sekwan harus melakukan penilaian apakah   ditahun anggaran perubahan sudah ada appraisal ulang untuk pembebasan lahan. “Karena untuk aset eks RPH statusnya sudah bersertifikat dan sudah dihapuskan di neraca pemkot dan diberikan ke sekwan,” pungkasnya. (Abdul kadir Basalamah|Yuska)

 

============================================================
============================================================
============================================================