CIBINONG TODAY – Wabah Corona Virus Deasese (Covid-19) rupanya berimbas pada sektor industri di Kabupaten Bogor. Sebagian pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan ribuan karyawan di luar tanggungan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor mencatat hingga saat ini, terdapat 82 karyawan di Kabupaten Bogor yang di PHK. Selain itu, 1.467 pekerja ada yang tidak kena PHK tetapi dirumahkan tanpa dapat gaji.

BACA JUGA :  Ampuh Turunkan Berat Badan, Ini Dia 10 Minuman Diet Alami dan Sehat

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan ia mengungkapkan, ada 70 perusahaan di Kabupaten Bogor yang merumahkan dan melakukan PHK karyawan.

“Untuk sementara ini ada 70 perusahaan yang melaporkan. Jumlah pekerja yang dirumahkan berjumlah 1.467 orang, yang di PHK 82,” ujar Budi, Jumat (10/4/2020).

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia 6 Manfaat Vitamin K untuk Tubuh

Menurut Budi, jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah karena pelaporan masih dibuka hingga waktu yang belum ditentukan.

============================================================
============================================================
============================================================