JAKARTA TODAY – Imbas undang-undang baru, pegawai KPK memilih untuk mengundurkan diri. Bila sebelumnya baru 3 pegawai yang disebut mundur, kini jumlahnya menjadi 12 orang.

“Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur). Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (12/12/2019).

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Saut menyebut 12 pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri itu setelah UU baru KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. Dalam UU itu disebutkan bila pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

============================================================
============================================================
============================================================