JAKARTA TODAY — Importir Umum (IU) Prestige Image Motorcars membongkar hitung-hitungan perpajakan impor mobil-mobil listrik Tesla yang bikin harga jualnya ke konsumen hingga miliaran rupiah.

Dari dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Tesla Model 3 2019 yang dibeberkan Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim, total biaya yang dikeluarkan untuk mengimpor satu unit mencapai Rp1 miliar.

Nilai Pabean Model 3 seperti tertulis dalam dokumen yaitu Rp582.411.000 juta. Kemudian tertulis juga perpajakan yang mesti ditanggung, yaitu BM (Bea Masuk) sebesar Rp291.206.000, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Rp87.362.000 dan PPh (Pajak Penghasilan) Rp87.362.000 yang bila dijumlahkan menjadi Rp465.930.000.

BACA JUGA :  7 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Nomor Terakhir Harus Diketahui Semua Orang

“Jadi ketika mobil masuk ke Indonesia, dari sisi IU dan APM [Agen Pemegang Merek] itu agak sedikit berbeda. Dari IU itu yang kena pajak itu adalah Pajak Impor barang [PIB] sebesar 50 persen, ada lagi namanya PPnBM, namun untuk mobil listrik ini nol, tapi tetap saja kena PIB 50 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen,” jelas Rudy di Jakarta, Selasa (26/11).

BACA JUGA :  Goguma Latte with Jelly, Minuman Segar yang Legit dan Creamy

“Jadi kena bukan 70 persen, tapi 80 persen. Kenapa? Karena dari PIB 50 persen, baru kena 10 persen setelah kena PIB, lalu kena lagi 10 persen untuk PPh setelah PIB dan harga mobil,” ucap Rudy lagi.

Menurut dia Model 3 di luar negeri bisa dijual seharga Rp800 juta. Namun di Indonesia karena perpajakan dan lain sebagainya biaya impor bisa mencapai Rp1,3 miliar sampai Rp1,4 miliar.

============================================================
============================================================
============================================================