Untitled-13

Usai sudah penantian panjang Agus Bobi, seorang sopir angkutan kota (angkot) 09 jurusan Ciparigi- Pajajaran-Sukasari Kota Bogor yang ingin menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Pada Rabu (13/5), Bobi, begitu dia disapa, tampak antusias menyimak pemaparan sosialisasi pendaftaran online dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Bogor. Sambil menyulut sebatang rokok, Bobi dan puluhan sopir yang tergabung dalam komunitas Mobil Nasional Sarana Transportasi Ekonomi Rakyat (Monster) Kota Bogor tampak manggut-manggut mendengar penjelasan tim BPJS Ketenagakaerjaan Bogor itu. Tak sia-sia, selama hampir dua jam menghadiri dan menyimak pemaparan sosialisasi BPJS di Sanggar Mandapa Kota Bogor itu, Bobi sedikit paham dan mengerti seluk beluk program pemerintah itu. “Saya senang akhirnya pekerja informal bisa jadi peserta BPJS,” ujarnya. Selama ini, Bobi menjadi sopir serabutan. Setiap harinya, dia harus menyetor uang penghasilan pada pemilik angkot 50 persen dari total pendapatan. Penghasilan per hari Bobi tak menentu. Kalau lagi mujur dia bisa menggondol uang Rp100.000. Kalau lagi sepi paling banter hanya mengantongi uang untuk makan saja sekitar Rp20.000. Tapi, pria yang penuh tato di sekujur tubuhnya itu merasa mampu menyisihkan sekitar Rp1.000 untuk setoran BPJS yang telah dipatok Rp28.600 per bulan. Uang setoran itu nantinya dikumpulkan pada tetua Monster untuk diserahkan ke pihak BPJS. Mulai pertengahan Mei ini, Bobi berkomitmen untuk menyisihkan penghasilannya untuk iuran BPJS demi jaminan hidupnya yang saat ini sudah dicover pemerintah itu. “Buat beli rokok sebatang saja mampu, masa Rp.1000 untuk BPJS gak bisa,” katanya. Tim BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor memang tengah menjajaki kerja sama dengan komunitas sopir angkot Monster Bogor. Saat ini, anggota Monster tercatat mencapai sekitar 15.000. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor Toto Suharto mengatakan pada Mei ini pihaknya menyasar kalangan pekerja informal mulai dari sopir, ojek, juru parkir, petani, pengusaha UKM, loper koran dan lainnya. Untuk semester pertama tahun ini, pihaknya menargetkan bisa mengikutsertakan hingga 9.000 peserta BPJS bukan penerima upah alias informal tersebut. Toto menilai potensi kepesertaan sektor informal di wilayah Bogor I yang mencakup Kota Bogor dan Kabupaten Bogor cukup prospektif. “Hingga April saja, kami sudah mencatat ada sekitar 1.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal,” ujarnya. Dia mengatakan untuk tahap awal pihaknya menyasar kalangan sopir angkot yang telah memiliki jumlah keanggotaan banyak. Menurutnya, apabila para sopir angkot tersebut sudah menjadi peserta, maka hak yang akan diperoleh adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun pada Juli mendatang. Toto memberi contoh, apabila seorang sopir mengalami kecelakaan kerja, maka pihaknya akan memberikan dana pengobatan hingga Rp20 juta. Pihaknya juga akan memberikan santunan sebanyak 48 kali dari penghasilan bagi para sopir yang meninggal dunia dengan jumlah mencapai Rp105,6 juta. Adapun, santunan meninggal dunia yang bukan dari kecelakaan kerja diberikan sebesar Rp21 juta. “Tapi intinya kami tidak ingin para sopir ini celaka atau meninggal. Ini hanya penjelasan saja bagaimana cara berhitungnya,” ujar Toto. Toto menambahkan, potensi pekerja sektor informal di Bogor cukup besar. Dia berjanji akan memudahkan proses pendaftaran bagi sektor informal baik secara online maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayahnya. Seperti diketahui, jumlah penduduk Kabupaten Bogor saat ini mencapai sekitar 5,3 juta jiwa. Adapun, penduduk Kota Bogor mencapai lebih dari 2 juta jiwa. “Sebagian besar penduduk adalah pekerja sektor informal,” ujarnya. Dihubungi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Informal Indonesia (Spindo) Jabar Mohammad Arsyad menilai jumlah pekerja informal di Jabar yang telah tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim atau tidak lebih dari 98.000 orang dari 8 juta pekerja informal yang ada. Hal itu kata dia, disebabkan lantaran minim dan tidak maksimalnya sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS kepada para pekerja informal. Akibatnya, banyak pekerja informasi hingga kini belum memahami fungsi dan manfaat menjadi peserta badan usaha yang sebelumnya bernama Jamsostek tersebut. “Sosialisasi harus dilakukan secara masal dan terukur. Tidak sekadar iklan di media massa yang belum tentu akan menyentuh langsung kepada para pekerja,” katanya. Agar sosialisasi sesuai dengan target, maka pihak penyelenggara sebaiknya menyasar titik-titik yang menjadi simpul pekerja informal yang ada di masing-masing daerah. Terlebih, mulai 1 Juli mendatang, BPJS Ketenagakerjaan punya program baru yakni pensiun. Selain masalah minimnya sosialisasi, bukan tidak mungkin bagi pekerja informal program pensiun akan memberatkan pekerja apabila harus ditanggung sendiri untuk membayar iuran bulanan sebesar 8 persen. Dirinya, menduga program pensiun didesain sejak awal untuk pekerja formal bukan informal. Hal itu dibuktikan dengan adanya mekanisme pembagian besaran iuran antara pemberi kerja dan penerima upah. “Sebaliknya ada supporting dari pemda supaya tidak memberatkan pekerja informal dengan memanfaatkan dana hibah,” ujarnya. Paling tidak BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaat dana Corporate Sosial Responsbility (CSR)nya untuk menstimulus pekerja informal agar berduyun-duyun segera mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan jaminan sosial tersebut. “Selama ini, memang para pekerja informal tidak memiliki besaran yang tinggi akan haknya yang bisa dimanfaatkan dari program pemerintah. Kami akan kerjasama dengan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran para pekerja informal ini,” paparnya.

BACA JUGA :  Resep Oseng Kikil Cabai Hijau yang Praktis untuk Menu Buka Puasa

(BIS/Apri)

============================================================
============================================================
============================================================