BOGOR TODAY – masih tingginya angka perburuan satwa liar di Indonesia patut dipertanyakan berbagai pihak, utamanya Pemerintah dalam penegakan pasal 21 ayat 2a jo pasal 40 ayat 2 UU No.5 tahun 1999 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100. Menurut data yang disebutkan Wildlife Conservation Society (wcs) yang berkantor di Jalan Tampomas. Bantarjati. Bogor Utara, kemarin.

Terhitung sejak 2003 perburuan makin meningkat utamanya pada spesies gajah sumatera. Orang utan dan burung cenderawasih dan jenis hewan langka lainnya. Menilik hal itu. Rabu (15/8) Menteri Negara untuk Asian dan Pasifik. Mark Field bertandang ke kantor WCS. Hal itu dilakukannya jelang konferensi perdagangan ilegal satwa liar Oktober mendatang.

BACA JUGA :  Kerutan di Kulit Bisa Diatasi dengan Rutin Konsumsi Makanan Ini

Menurut Mark Field. Oktober mendatang Inggris menjadi tuan rumah konferensi tersebut, keresahan akan punahnya hewan langka membuat pemerintah Inggris menaruh perhatian khusus, tingginya perburuan hewan tersebut disinyalir kurang tegasnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlangsungan hewan liar.

“Oktober nanti kami jadi tuan rumah konferensi perdagangan ilegal satwa liar, hari ini saya berada di WCS sebuah lembaga yang tak kenal lelah memerangi perburuan hewan secara ilegal. mereka sudah 15 tahun bekerja meningkatkan kesadaran tentang bahaya perdagangan satwa liar dan memastikan pelaku dan pemburu satwa liar dijatuhi hukuman yang setimpal,” kata Mark dikantor WCS usai melakukan kunjungannya.

BACA JUGA :  Kcewa dengan Wasit, STY Sebut Laga Timnas Indonesia vs Qatar Seperti PertunjukanKomedi

Lanjut dia, salah satu yang menjadi kekhawatiran tentang perdagangan satwa liar adalah mereka (pemburu-red) terkadang menganggap mereka sendiri adalah korban. Para pecinta binatang khawatir terhadap harimau, trenggiling, dan lain sebagainya. Namun hal itu tidak banyak memberikan kontribusi yang signifikan.

============================================================
============================================================
============================================================