Untitled-14BOGOR TODAY – Ribuan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) dimusnahkan dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2015, di halaman Balai­kota, Jalan Djuanda, Kota Bo­gor, kemarin. Barang haram tersebut yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang perkaranya telah diputus oleh Kejari Bogor dalam beberapa bulan terakhir dan sudah berkekuatan hukum.

Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar, dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu 16.1347 gram, ganja 13.664, 6284 gram, 26.000 gram (barang bukti polres Kota Bogor), Psikotropika Tramadol 390 butir, psikotropika jenis Alprazolam 295 butir, psiko­tropika jenis Trihexyphemidyl 180 butir, Psikotropika jenis Examer 9 butir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Katarina Endang Sarwestri, mengatakan, bah­wa narkoba merupakan per­masalahan global yang belum ditangani secara baik, bahkan semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas. “Ini permasalahan yang dapat men­gancam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Produksi narkoba secara global, lanjut Katarina, semak­in meningkat dengan mun­culnya berbagai jenis narkoba baru. “Di Indonesia sendiri permasalahan narkoba sudah masuk tahap darurat, tidak kurang dari empat juta jiwa rakyat Indonesia yang men­jadi korban penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Melihat jumlah peredar­annya, Katarina mengatakan, narkoba bisa dikategorikan se­bagai senjata pemusnah masal. “Menyikapi hal tersebut, san­gat dibutuhkan usaha untuk pemecahan permasalahan secara cepat dan tepat. Ada beberapa usaha yang dapat diambil, diantaranya upaya pe­mulihan rehabilitasi,” katanya.

Menurut Katarina, saat ini penanganan kasus narkoba mengalami peningkatan yang ditangani oleh pihaknya baik kualitas maupun kuantitasnya. “Pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) telah men­jadi komitmen bersama semua jajaran muspida, dan tren­nya meningkat naik, penyalah­gunaan maupun pengedarnya, saat ini hampir 80 persen kita tangani,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Berdasar hasil risearch, penyalahgunaan narkoba su­dah menelan korban sekitar 2,1 persen atau tidak kurang dari 4 juta jiwa. Untuk mengatasinya, pengedar narkoba dapat di­hentikan dengan memberikan hukuman setimpal, salah satu­nya hukuman mati. “Hal ini di­ambil agar dapat melindungi warga dan bangsa Indonesia dari ancaman bahaya narkoba. Selanjutnya perampasan aset milik para produsen narkoba,” lanjut Katarina.

Upaya pencegahan pen­yalahgunaan narkoba juga menurutnya sangat penting dan utama. “Faktor dan aktor utama pencegahan narkoba yang paling efektif adalah kelu­arga yang harmonis yang bisa merupakan benteng paling ko­koh,” tuntasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================