BANDUNG TODAY- Peneliti Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel mempertanyakan banyaknya hakim yang akan direkrut Mahkamah Agung dengan alasan kekurangan. Ia menduga, saat ini bukan soal kekurangan jumlah hakim, namun soal penyebarannya yang tidak merata.

“Sebaiknya MA hitung dulu kebutuhannya berapa. Ini menyangkut persebaran hakim,” ujar Tanziel dalam Lokakarya Media Bersama MA dan EU-UNDP Sustain di El Royale Hotel Bandung, Jumat (25/8).

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Mahkamah Agung menyebut ada kekurangan hakim di pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi. Berdasarkan beban kerja MA pada 2015, kebutuhan hakim pengadilan negeri dan tinggi sebanyak 12.847 orang. Sementara jumlah hakim yang ada saat ini baru 7.989 orang. Artinya, MA masih kekurangan 4.858 orang hakim.

Rencananya, tahun ini MA akan merekrut hakim melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Ada 1.684 formasi hakim yang akan dibagi untuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Tanziel mengatakan, jumlah 1.684 hakim masih perlu dikaji ulang, karena menurutnya, penyebaran hakim di Indonesia tidak merata,

============================================================
============================================================
============================================================