Rencana Pemerintah Prancis menaikkan paÂjak impor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) dan produk turunannya, langÂsung disikapi serius Pemerintah Indonesia. Sebab, kebijakan ini akan memukul Indonesia yang merupakan salah satu penghasil CPO.
Pemerintah telah menyikapi menyikapi rencana itu karena akan mengganggu kelangsungan produksi CPO di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia sudah menyatakan keberatan dan kekeÂcewaannya soal pajak impor, bea masuk, yang besarnya luar biasa yang diusulkan salah satu menÂteri kepada senat Prancis,†ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong, usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Rabu (3/2/2016).
Pernyataan keberatan disÂampaikan melalui surat oleh Mendag ke Pemerintah Prancis. “Terus terang langsung komÂplain,†kata Mendag.
Mendag menjelaskan, 5 taÂhun lalu usulan menaikkan paÂjak impor CPO pernah diajukan ke senat Prancis, namun akhÂirnya dibatalkan.
dia berharap pemerintah Prancis mengkaji kembali rencana menammelakukan proteksi berlebihan dan bah pajak impor CPO. Â
“Saya mengharapkan contoh kepemimpinan yang lebih baik dari negara maju seperti Prancis,†kata lembong.
Mendag menambahkan, usuÂlan menaikkan pajak impor CPO dan produk turunannya itu beÂlum mendapat persetujuan Senat Prancis. Selain itu, usulan terseÂbut harus melewati sejumlah taÂhap pembahasan sebelum akhÂirnya disetujui.
“Jadi ini baru diajukan masih harus di debat di senat. KemuÂdian di lower chamber, di DPD mereka, dan masih ada DPR merÂeka. Tentunya akan dikerahkan upaya diplomatis dari Kemendag dan lembaga pemerintah lainÂnya,†terang.
Sebelumnya pengusaha ramai-raÂmai menolak rencana Prancis menaiÂkkan pajak impor CPO. Rencananya, Kenaikan pajak impor CPO itu akan berlaku bertahap.
“Besaran pajak impor itu adalah 300 euro per ton pada 2017, dan akan meningkat. Tahun 2018 menÂjadi 500 euro per ton, pada 2019 akan naik lagi menjadi 700 euro per ton pada 2019, serta naik jadi 900 euro per ton pada 2020,†ujar Ketua Umum Dewan Minyak Sawit IndoneÂsia, Derom Bangun.
Saat ini, pajak barang impor produk CPO dan turunannya di Perancis hanya sekitar 97-100 euro. Dengan kata lain, akan ada kenaikan pajak hingga 200%. Alasan yang digunakan dalam usulan kenaikan pajak ini adalah anggapan bahwa minyak sawit sebagai produk yang tidak ramah lingkungan. (dtc)