Kyai-MarufJAKARTA, Today — In­dustri keuangan sya­riah masih sulit berkem­bang di In­do­nesia, wa­laupun potensi yang ditargetkan masih sangat besar. Tercatat, pangsa pasar yang berhasil diraup belum mencapai target yang ditetap­kan, yakni 5%.

“Pangsa pasar masih di bawah target, yaitu 5%,” kata Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indone­sia (MUI) Makruf Amin, dalam acara sosialisasi empat fatwa baru DSN, di kantor pusat Bank Syariah Mandiri (BSM), Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri keuan­gan untuk tumbuh lebih cepat. Meskipun diketahui periode 2015, ekonomi Indonesia ten­gah mengalami perlambatan. Sehingga penetrasi yang di­lakukan cukup terbatas.

BACA JUGA :  Kontroversial Wasit di Laga Indonesia vs Qatar, PSSI Layangkan Protes ke AFC

“Kita masih optimis un­tuk mencapai target 5%, meskipun di ten­gah eko­nomi yang genting pada tahun lalu, terma­suk memberi­kan dampak terhadap sektor keuangan syariah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Per­bankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Agus Sudiarto me­nyatakan, tantangan makro ekonomi memang tidak bisa terelakkan. Pada 2015, pertum­buhan ekonomi hanya men­capai 4,79% atau lebih rendah dibanding­kan tahun-tahun sebel­umnya yang di atas 5%, bahkan mencapai 6%.

“Tantangan sedang besar, di satu sisi makro ekonomi ti­dak begitu cepat seperti tahun-tahun sebelumnya. Dan di dalam industri juga ada beber­apa pekerjaan rumah yang be­lum terselesaikan,” kata Agus.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Gurih Nangka Muda, Dijamin Keluarga Nambah Terus

Pasar industri keuangan syariah di Indonesia menjadi perhatian bagi negara-negara tetangga sejak diberlakukan­nya Masyarakat Ekonomi ASE­AN (MEA). Menurut Agus, bank konvensional dalam negeri seper­tinya mampu head to head dengan negara tetangga. Sedang­kan bank syariah ma­sih belum.

“Perbankan syariah kita memang belum besar, tapi perbankan di negara Malaysia dan lainnya sudah mulai mem­bidik pasar dalam negeri kita. Seharusnya kita harus siap,” ujarnya. (dtc)

============================================================
============================================================
============================================================