Untitled-9NASIB Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat (KBB) kini terkatung-katung. Saat Pemerintah Kabupaten Bogor telah rampung menyiapkan segala prosedur administratif, pemerintah pusat dalam hal ini DPR RI, belum juga mengesahkan DOB itu lantaran adanya moratorium akibat pelemahan ekonomi global yang berimbas pada Indonesia.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Selagi menunggu pen­cabutan moratorium, sesuai dengan undang-undang, Pemkab Bo­gor sebagai induk, mesti mendampingi hingga DOB bisa mandiri, khususnya dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Selagi menunggu, Pemkab Bogor mesti memprioritaskan pada program pembangunan in­frastruktur. Karena di Kabupaten Bogor wilayah barat itu, sangat minim infrastruktur, jadi mesti itu yang sekarang disiapkan oleh kabupaten induk,” singkat Pengamat Tata Kota dari Uni­versitas Trisakti, Yayat Supriatna saat dihubungi Bogor Today, Se­lasa (12/7/2016).

Terpisah, Ketua DPRD Ka­bupaten Bogor Ade Ruhandi pun sependapat dengan Yayat. Menurutnya, Kabupaten Bogor memang bakal terus mendamp­ingi DOB yang terdiri dari 16 ke­camatan itu. Sesuai dengan UU 23 tahun 2014.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bogor Hadiri Halalbihalal di Gedung Sate

“Ya kan memang begitu. Menurut undang-undang yang baru ini, DOB masih menjadi tanggung jawab pemerintah in­duk setidaknya dalam tiga tahun ke depan. Saat ini, pemekaran juga masih menunggu RPP un­dang-undang yang baru. Mudah-mudahan tidak lama lagi selesai,” kata Ade Ruhandi.

============================================================
============================================================
============================================================