BOGOR TODAY – Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi melalui Gubernur Jawa Barat sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.

Dengan disetujuinya pengajuan tersebut, sejumlah daerah pun tengah mempersiapkan dan segera menerapkan PSBB di daerahnya masing-masing, tak terkecuali di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Tersambar Petir saat Cari Ikan, Nelayan di Pesisir Barat Tewas

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengungkapkan, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan rapat internal bersama OPD di Kota Bogor dan juga dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi. Dari hasil rapat tersebut ada dua usulan pelaksanaan penerapan PSBB yakni Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.

BACA JUGA :  Wedang Tape Ketan, Santapan Hangat Enak Dinikmati Saat Hujan

“Dalam penerapan PSBB ini tentu ada langkah-langkahnya, yakni pembuatan Perwali dan Perangkat SK (Surat Keputusan) Walikota. Jadi nanti ada Perwali PSBB dan SK terkait dengan data dinsos penerima bantuan sosial dan SK terkait implenntasi PSBB,” kata Dedie, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================