bikiniDEPOK TODAY-Pemilik merek makanan ringan Bihun Kekinian atau “Bikini”, Pertiwi Handayanti, terancam pidana penjara karena di­duga melanggar sejumlah peraturan pemerintah dan undang-undang mengenai pangan tanpa izin edar, pasal perlindungan konsumen, dan pasal pornografi.

“Melanggar Undang-Undang No­mor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni pangan tanpa izin edar,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers di gedung BPOM, Jakarta, kemarin.

Dalam pasal di undang-undang itu, menurut Penny, sanksi pidana yang mengancam tersangka adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar. Ka­sus mi Bikini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ten­tang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, menurut Penny, pelaku melanggar Peraturan Pemer­intah Nomor 69 Tahun 1999 ten­tang Label dan Iklan Pangan yang menjelaskan bahwa keterangan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menye­satkan, baik mengenai tulisan, gam­bar, maupun bentuk lainnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Namun, kata Penny, BPOM tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi pidana seperti yang diatur dalam UU. Sebab, ranah BPOM se­batas menjatuhkan sanksi adminis­tratif. “Tapi, kalau ini sudah dilim­pahkan ke kepolisian, aparat dapat mengejar dan mengaitkan ke UU Pornografi dan Pemalsuan.

Produk dengan kemasan ber­gambar tubuh wanita mengenakan bikini yang disertai tulisan “remas aku” tersebut diperjualbelikan se­cara online sejak Maret 2016. Hing­ga Juni 2016, Bikini telah diproduksi sebanyak 11 ribu bungkus dengan 22 reseller yang tersebar di berb­agai daerah.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota De­pok Ajun Komisaris Firdaus men­gatakan proses pembuatan cami­lan itu berdasarkan tugas makalah kuliah Pertiwi. Sebelum membuat makalah, Pertiwi dan empat te­mannya berkonsultasi dengan dosen pembimbing. “Berkonsultasi agar produk camilannya menarik dan diterima pasar kepada dosen pembimbingnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Pertiwi, menurut Firdaus, me­mang hanya menjalani perkuliahan singkat selama delapan bulan. Dia mengambil jurusan bisnis di salah satu universitas swasta di Bandung. “Kami akan panggil dosennya, yang juga memberikan saran kepada ma­hasiswanya dalam membuat produk itu,” tutur Firdaus.

Ia menuturkan polisi masih me­nyelidiki kelalaian Pertiwi yang ber­potensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, Perdagangan, dan Penjualan Informasi dan Teknologi. “Kami juga telusuri konten porno­grafi karena ada gambar wanita ber­bikini pada kemasannya,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================