DEPOK TODAY-Pemilik merek makanan ringan Bihun Kekinian atau “Bikiniâ€, Pertiwi Handayanti, terancam pidana penjara karena diÂduga melanggar sejumlah peraturan pemerintah dan undang-undang mengenai pangan tanpa izin edar, pasal perlindungan konsumen, dan pasal pornografi.
“Melanggar Undang-Undang NoÂmor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni pangan tanpa izin edar,†kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers di gedung BPOM, Jakarta, kemarin.
Dalam pasal di undang-undang itu, menurut Penny, sanksi pidana yang mengancam tersangka adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar. KaÂsus mi Bikini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tenÂtang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, menurut Penny, pelaku melanggar Peraturan PemerÂintah Nomor 69 Tahun 1999 tenÂtang Label dan Iklan Pangan yang menjelaskan bahwa keterangan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyeÂsatkan, baik mengenai tulisan, gamÂbar, maupun bentuk lainnya.
Namun, kata Penny, BPOM tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi pidana seperti yang diatur dalam UU. Sebab, ranah BPOM seÂbatas menjatuhkan sanksi adminisÂtratif. “Tapi, kalau ini sudah dilimÂpahkan ke kepolisian, aparat dapat mengejar dan mengaitkan ke UU Pornografi dan Pemalsuan.
Produk dengan kemasan berÂgambar tubuh wanita mengenakan bikini yang disertai tulisan “remas aku†tersebut diperjualbelikan seÂcara online sejak Maret 2016. HingÂga Juni 2016, Bikini telah diproduksi sebanyak 11 ribu bungkus dengan 22 reseller yang tersebar di berbÂagai daerah.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota DeÂpok Ajun Komisaris Firdaus menÂgatakan proses pembuatan camiÂlan itu berdasarkan tugas makalah kuliah Pertiwi. Sebelum membuat makalah, Pertiwi dan empat teÂmannya berkonsultasi dengan dosen pembimbing. “Berkonsultasi agar produk camilannya menarik dan diterima pasar kepada dosen pembimbingnya,†ujarnya.
Pertiwi, menurut Firdaus, meÂmang hanya menjalani perkuliahan singkat selama delapan bulan. Dia mengambil jurusan bisnis di salah satu universitas swasta di Bandung. “Kami akan panggil dosennya, yang juga memberikan saran kepada maÂhasiswanya dalam membuat produk itu,†tutur Firdaus.
Ia menuturkan polisi masih meÂnyelidiki kelalaian Pertiwi yang berÂpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, Perdagangan, dan Penjualan Informasi dan Teknologi. “Kami juga telusuri konten pornoÂgrafi karena ada gambar wanita berÂbikini pada kemasannya,†ucapnya.