BOGOR TODAY – Sejumlah titik tempat parkir di Kota Bogor, kini sudah berbasis online yaitu aplikasi Smart Parking Sistem (SPS). Program inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor itu sudah diujicobakan di Jalan Pengadilan dan Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, bahwa inovasi dishub itu merupakan jangka menengah dan sudah mulai diujicobakan yaitu di Jalan Pengadilan dan Dewi Sartika. “Di jalan pengadilan itu rencananya para juru parkir (jukir) akan memegang alat atau hand-held, dimana para pengemudi yang melakukan parkir di badan jalan itu dikenakan tarif progresif satu jam pertama untuk roda 4 itu Rp 4.000, jadi kalo 1 jam 1 menit bisa dikenakan tarif 2 kali jadi Rp 8.000. Jadi orang mau kemana-mana engga bisa nyimpan kendaraan seharian, karena jalanan itu fungsi utamanya sebagai lalu lintas. Nah dengan metode progresif yang dilakukan dishub bisa memperoleh pendapatan,” kata Dedie, Rabu (23/9/2020). Selain SPS, lanjut Dedie, untuk pelayanan Uji Kendaraan atau Uji KIR pun sudah dilakukan secara online, sehingga tidak ada lagi transaksi yang sifatnya langsung atau cash. “Jadi apa yang dilakukan dishub saat ini adalah langkah-langkah yang mudah-mudahan bisa menambah kontribusi kepada PAD Kota Bogor, disamping itu juga kita ingin terus mengupayakan Kota Bogor yang lebih baik kedepan dengan memberikan pelayanan-pelayanan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap
============================================================
============================================================
============================================================