Tirta-kahuripan-(10)MESKI Bupati Bogor, Nurhayanti telah menegaskan jika perekrutan direksi baru PDAM Tirta Kahuripan tetap mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007, upaya uji materi terhadap perda itu rupanya masih berlanjut.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Uji materi ke Mah­kamah Agung itu untuk mengevalu­asi pasal 4 dan 5 yang mengatur batasan usia dan larangan calon direksi memiliki hubun­gan saudara dengan bupati, wakil bupati maupun pejabat teras di Bumi Tegar Beriman.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni yakin, uji materi itu tak akan dikabulkan. Menurut Zentoni, kedua pasal itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya, termasuk undang-undang.

“Kan tujuannya mencegah nepotisme. Saya rasa MA akan menolak. Memang uji materi itu bisa dilakukan. Tapi harus ada dasarnya. Misalnya berten­tangan dengan aturan yang ada diatasnya. Kalau tidak buat apa diuji lagi?.” kata Zentoni saat dihubungi, Minggu (3/4/2016).

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2007 cukup reformis dan memberi kesempatan ke­pada seluruh warga Indonesia mencicipi kursi direksi peru­sahaan pelat merah itu. “Kan sebagian besar pasal itu men­gadopsi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Itu sudah sejalan. Karena memang tak boleh ber­tentangan,” katanya.

Nurhayanti sendiri memper­silahkan adanya uji materi itu. Namun, ia menegaskan, perda yang ada di Kabupaten Bogor berangkat dari semangat refor­masi Indonesia. “Silahkan saja, itu hak setiap warga negara. In­tinya, pemilihan akan tetap me­lewati panitia seleksi,” kata dia.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Ia menegaskan, hak pre­rogratifnya hanya sebatas me­nentukan nama yang bakal menduduki kursi direktur utama, direktur teknik atau direktur umum. Sementara perekrutan diselenggarakan panitia seleksi yang dipimpin Sekretaris Daerah.

Sekretaris Daerah, Adang Sup­tandar sendiri belum mengeta­hui kapan akan dibentuk panitia seleksi itu. “Belum ada. Nanti yang mengkoordinir Asisten Eko­nomi dan Pembangunan,” kata Adang lewat pesan singkat.

Mantan Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman men­egaskan, uji materi ini bukan semata-mata hak setiap warga negara. Meski negara melind­ungi dan menjamin setiap war­ga untuk menggunakan hak konstitusinya.

“Harus diingat aturan umum bisa dikesampingkan oleh aturan khusus atau dalam istilah hukum Lex Spesialis Derogat Lex Generalis prinsip tersebut mencerminkan hukum positif Indonesia,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================