MESKI Bupati Bogor, Nurhayanti telah menegaskan jika perekrutan direksi baru PDAM Tirta Kahuripan tetap mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007, upaya uji materi terhadap perda itu rupanya masih berlanjut.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Uji materi ke MahÂkamah Agung itu untuk mengevaluÂasi pasal 4 dan 5 yang mengatur batasan usia dan larangan calon direksi memiliki hubunÂgan saudara dengan bupati, wakil bupati maupun pejabat teras di Bumi Tegar Beriman.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni yakin, uji materi itu tak akan dikabulkan. Menurut Zentoni, kedua pasal itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya, termasuk undang-undang.
“Kan tujuannya mencegah nepotisme. Saya rasa MA akan menolak. Memang uji materi itu bisa dilakukan. Tapi harus ada dasarnya. Misalnya bertenÂtangan dengan aturan yang ada diatasnya. Kalau tidak buat apa diuji lagi?.†kata Zentoni saat dihubungi, Minggu (3/4/2016).
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2007 cukup reformis dan memberi kesempatan keÂpada seluruh warga Indonesia mencicipi kursi direksi peruÂsahaan pelat merah itu. “Kan sebagian besar pasal itu menÂgadopsi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Itu sudah sejalan. Karena memang tak boleh berÂtentangan,†katanya.
Nurhayanti sendiri memperÂsilahkan adanya uji materi itu. Namun, ia menegaskan, perda yang ada di Kabupaten Bogor berangkat dari semangat reforÂmasi Indonesia. “Silahkan saja, itu hak setiap warga negara. InÂtinya, pemilihan akan tetap meÂlewati panitia seleksi,†kata dia.
Ia menegaskan, hak preÂrogratifnya hanya sebatas meÂnentukan nama yang bakal menduduki kursi direktur utama, direktur teknik atau direktur umum. Sementara perekrutan diselenggarakan panitia seleksi yang dipimpin Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah, Adang SupÂtandar sendiri belum mengetaÂhui kapan akan dibentuk panitia seleksi itu. “Belum ada. Nanti yang mengkoordinir Asisten EkoÂnomi dan Pembangunan,†kata Adang lewat pesan singkat.
Mantan Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman menÂegaskan, uji materi ini bukan semata-mata hak setiap warga negara. Meski negara melindÂungi dan menjamin setiap warÂga untuk menggunakan hak konstitusinya.
“Harus diingat aturan umum bisa dikesampingkan oleh aturan khusus atau dalam istilah hukum Lex Spesialis Derogat Lex Generalis prinsip tersebut mencerminkan hukum positif Indonesia,†tegasnya.