HL-(crop)Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Pere­konomian, mengatakan pemerintah memperce­pat waktu yang diperlukan untuk perizinan investasi di kawasan in­dustri menjadi hanya tiga jam, dari yang sebelumnya delapan hari.

Darmin menuturkan dengan pa­ket kebijakan tahap kedua, inves­tor dapat langsung memiliki nama perseroan yang telah dipesankan kepada Kementerian Hukum dan HAM, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, dan pengesa­han badan hukum di Indonesia.

“Dengan perubahan peraturan di paket kebijakan kedua ini, inv­estasi yang dilakukan di kawasan industri semula membutuhkan delapan hari untuk badan usaha, menjadi tiga jam. Sementara itu, 11 perizinan untuk konstruksi diubah menjadi baku mutu,” ka­tanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

BACA JUGA :  Basket Ramadan Cup 2024, Siapkan Atlet Berprestasi

Pengubahan 11 perizinan yang diperlukan untuk izin konstruksi menjadi baku mutu diharap­kan mampu memangkas waktu yang diperlukan memulai usaha. Pasalnya, proses pengurusan 11 izin tersebut sebelumnya mem­butuhkan waktu 526 hari.

Darmin mencontohkan izin ana­lisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal untuk perusahaan yang ada di dalam kawasan indus­tri sebenarnya tidak diperlukan, karena izin tersebut telah dikeluar­kan untuk kawasan tersebut. Izin Amdal tersebut nantinya diubah menjadi baku mutu yang harus dipenuhi oleh investor yang mem­bangun perusahaan di kawasan in­dustri, dengan komitmen pasti.

Untuk dapat merealisasikan per­cepatan layanan tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus memiliki notaris sendiri, sehingga dapat memper­cepat penerbitan akta perusahaan. “Kalau masih harus bolak-balik ke notaris, tentu membutuhkan wak­tu berhari-hari untuk memproses pengajuannya di notaris,” ujarnya.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Jeruk Buah Potong untuk Takjil Dingin Kesukaan Keluarga

Selain itu, percepatan pelayanan investasi tersebut baru dapat ditera­pkan setelah dikeluarkan Peraturan Kepala BKPM, revisi PP Kawasan In­dustri, dan revisi Peraturan Menteri Keuangan untuk mengharmonisasi fasilitas yang diberikan.

Untuk dapat memperoleh per­cepatan layanan investasi, investor harus mendatangi secara langsung pelayanan terpadu satu pintu. Pasalnya, proses tersebut membu­tuhkan tanda tangan dengan no­taris, untuk akta perusahaan.

Oleh : Adilla Prasetyo Wibowo
[email protected]

============================================================
============================================================
============================================================