15889-NQGZPUKepemilikan saham asing dalam investasi bidang klinik kesehatan akan diatur ulang. Hal ini sesuai dengan usulan Kementerian Kesehatan yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setelah melihat implementasi regulasi sebelumnya yakni Perpres 39 Tahun 2014 soal daftar negatif investasi (DNI).

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Dengan pengaturan ulang tersebut, diharapkan upaya pemerintah un­tuk menertibkan klinik kesehatan, den­gan menumbuhkan usaha klinik umum dan mengatur klinik spesialis dapat lebih efektif.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, pen­gaturan ulang panduan investasi terkait dengan kategori­sasi bidang usaha klinik dalam sektor kesehatan.

“Jadi usulan yang disampaikan oleh Kementerian Kes­ehatan nantinya akan ada dua kategori­sasi klinik yakni klinik pratama dan klinik utama termasuk klinik spesialis,” ujar Franky dalam keterangan resminya Kamis (26/11/2015).

Menurut Franky, klinik pratama disiap­kan untuk klinik umum yang diusulkan 100% penanaman modal dalam negeri. Sementara untuk klinik utama yang akan diklasifikasikan oleh klinik spesialis diu­sulkan 67% maksimal kepemilikan asing.

Regulasi dalam Perpres 39 Tahun 2014 yang ada saat ini memilah jenis klinik dalam dua kategori, yakni klinik kedok­teran spesialis dan klinik kedokteran gigi.

BACA JUGA :  Lauk Praktis untuk Makan Siang, Suun Goreng Telur dan Kol yang Enak dan Nikmat

“Regulasi yang ada saat ini klinik-klinik tersebut diatur dengan kategori kedok­teran gigi, klinik spesialis seperti klinik kecantikan dan lain-lain, sekarang pem­bedaannya adalah dari layanannya. Ini penting, tapi memang belum diakomodir oleh nomenklaturnya dalam KBLI (Klasifi­kasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” jelasnya.

Franky menambahkan, pengaturan ulang di kategorisasi ini akan berdampak pada bidang-bidang usaha lainnya di sek­tor kesehatan seperti laboratorium dan bi­dang usaha lainnya. Selain itu, hal itu juga berdampak pada KBLI.

Selain mengenai klinik, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan delapan ma­sukan lainnya terdiri dari berbagai macam bidang usaha. Diantaranya jasa pelayanan akunpuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional.

“Kami telah menerima posisi dari Ke­menterian Kesehatan dan telah dibahas satu per satu,” jelasnya.

Franky menegaskan, BKPM dan Ke­menterian akan melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan usulan panduan investasi ini. Terutama untuk sektor-sek­tor yang nomenklaturnya belum jelas.

Dia menekankan Panduan Investasi yang akan disusun dapat lebih memberi­kan kepastian hukum bagi investor. BKPM berharap bahwa langkah yang dilakukan akan bermuara pada upaya meningkatkan arus investasi domestik dan asing yang akan masuk ke Indonesia.

BACA JUGA :  Bingung Mau Healing Saat Libur Lebaran? Ini Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dan Bernuansa Alam Dijamin Suka

Saat ini BKPM dan Kementerian/ Lembaga melakukan pembahasan ten­tang panduan investasi sebagai revi­si Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

BKPM telah menerima 454 butir ma­sukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pe­mangku kebijakan lainnya.

Sebanyak 454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sek­tor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehu­tanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebu­dayaan 4 usulan,

Selain itu usulan lainnya perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, per­hubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usu­lan, pertanian 43 usulan, ketenagak­erjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.

(detik.com)

============================================================
============================================================
============================================================