CIBINONG TODAY – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menanggapi kasus yang menjerat dua oknum pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten bogor, yakni Iryanto dan Faisal sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi.
Keduanya ditengarai memuluskan proses perizinan dari masyarakat, termasuk pengusaha.

Iwan menyebut kasus tersebut agar dijadikan pelajaran bagi ASN lainnya dan harus adanya sikap transparansi.

“Di jaman teknologi informasi sudah saatnya para ASN mulai menjauhi gratifikasi maupun rayuan-rayuan dari pengusaha nakal,” ujar Iwan kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana

Politisi Gerindra itu meyakini bahwa praktik suap atau gratifikasi tidak mungkin terjadi jika mental para ASN terbentuk. Ia mencontohkan program Jumat ngaos. Diakuinya dengan dibuatnya program tersebut agar dapat merevolusi mental para pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

“Program itu kan memang untuk merevolusi mental, agar dapat menolak rayuan suap, gratifikasi dan lainnya, karena masih belum baik atau kurang maksimalnya mental aparatur sipil negara (ASN),” terangnya.

BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan

Dengan begitu ia berharap kepada masyarakat luas agar juga taat aturan. “Kalau izinnya tidak bisa keluar, tolong jangan merayu atau menyuap para ASN Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan kedua oknum ASN Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung mengeluarkan izin villa di kawasan Cisarua dan izin rumah sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================