Opini-2-Azis-Anwar-FachrudinUntuk memperin­gati Hari Kebang­kitan Nasional dan menjelang hari la­hirnya Pancasila, kita layak mengulas kembali pertanyaan itu. Sebab, reformasi dan terbukanya keran demokrasi serta kebebasan berpendapat telah menyeruak sebagian kelom­pok yang antinasionalisme untuk tampil ke permukaan. Karena itu, debat ihwal kompatibilitas Islam dengan nasionalisme masih rel­evan untuk diajukan kembali.

Mereka yang menolak ide na­sionalisme, secara ringkas, dapat disimpulkan alasannya dalam tiga argumen. Pertama, argu­men paling mendasar adalah, dalam kredo Islam, persatuan diwujudkan atas dasar kesamaan iman atau akidah. Biasanya yang dijadikan dalil adalah QS 49:10, innamal-mu’minun ikhwah (kaum beriman itu bersaudara). Islam diyakini bersifat universal, melintasi batas kebangsaan, dan wilayah geografis. Karena itu, Is­lam diyakini bertentangan den­gan nasionalisme.

Kedua, kelompok antinasi­onalisme berpandangan bahwa ide nasionalismelah yang menye­babkan runtuhnya Khalifah Islam (Uthmaniyah). Akibat nasional­isme, Khalifah Islam terpecah-pecah menjadi negara-negara kecil yang satu sama lain saling bersengketa. Nasionalisme juga membuat umat Islam di negara yang satu tidak peduli dengan na­sib umat Islam di negara lain. Mis­alnya, persoalan Palestina diang­gap bukan persoalan umat Islam di Indonesia. Umat Islam, menu­rut mereka, jadi egoistis dan lebih mementingkan negaranya sendiri karena paham nasional­isme. Ketiga, alasan yang klise, tapi terus diulang-ulang: nasion­alisme adalah ideologi bikinan dan impor dari Ba rat. Argumen ini kurang lebih serupa dengan mereka yang antinasionalisme serta menolak demokrasi. Ala­san penguatnya kemudian adalah ideologi nasionalismedemokrasi impor ini menjadi alat Barat un­tuk memecah-belah umat Islam.

Argumen Sanggahan

Pertama, dalil yang dipakai untuk menjusti fikasi antin­asionalisme di atas tidak te­pat. Ayat `kamu mukminin itu bersaudara’ bersifat deklaratif (khabariyyah) dan sama sekali tidak mengandung larangan, baik eksplisit maupun implisit terhadap nasionalisme. Yang di­larang adalah bercerai-berai (la tafarraqu). Namun, justru seba­liknya, beberapa ayat sebelum ayat itu, masih dalam surat yang sama, Alquran mengonfirmasi fakta bahwa manusia diciptakan berbangsa bangsa dan bersuku-suku (syu’uban wa qaba’ila). Se­jauh yang saya tahu, kebanyakan dalil nash yang dipakai untuk membenarkan anti nasional­isme ditafsirkan dengan agak memaksakan pendapat. Soalnya, memang tiada larangan eksplisit dan tegas dalam nash. Kalaupun ada, itu adalah larangan fana­tisme sempit (`ashabiyyah).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pun demikian, sesungguh nya nasionalisme sebagai ko munitas terbayang (imagined community) sebagaimana diterapkan di Indo­nesia sudah melampaui itu kare­na meleburkan berbagai suku bangsa dalam wadah NKRI. Seba­liknya, sejarah kekhalifahan dulu banyak yang masih berparadig­ma kesukuan-dinasti (Umayyah, Abbasiyah, Seljuk, Fathimiyah, Buwaih, dst) dan tidak egaliter. Soalnya, masih kental dengan perbedaan strata sosial antaru­mat Islam dan kafir zimi serta hak orang merdeka dan budak.

Kedua, menjadi nasionalis tidaklah otomatis berarti tidak peduli pada umat Islam di be­lahan dunia lain. Lagi pula, ide menyatukan seluruh umat Islam yang menyebar di berbagai nega­ra itu susah–untuk tak dikatakan utopis. Lha wong untuk meruku­nkan Indonesia dengan Malaysia saja susah, seperti merukunkan antara Sunni dan Syiah bukan­lah perkara mudah, apalagi mau menyatukan umat Islam di bela­han dunia yang jauh dengan tan­tangan yang begitu banyak. Jus­tru, jika kembali melihat sejarah, khalifah Islam masa Abbasiyah dulu sudah terpecah-pecah se­belum umat Islam mengenal ide nasionalisme. Abbasiyah terce­rai-berai menjadi dinasti-dinasti kecil karena fanatisme ke su­kuan. Sekali lagi, dalam konteks ini In donesia masih lebih baik. Bukankah slogan `Bhinneka Tunggal Ika’ itu adalah upaya me nyatukan berbagai suku bangsa dalam bingkai kesamaan sejarah, ba hasa, dan budaya?

Ketiga, suatu ide tak bisa dis­alahkan hanya karena ide itu be­rasal dari si ini atau si itu. Yang penting tetaplah substansinya dan dalam tataran ini Islam tida­klah bertentangan dengan nasi­onalisme dan demokrasi. Sejarah kekhalifahan klasik terbukti juga menyerap pola pemerintahan dari sistem peradaban tetanggan­ya. Sistem kementerian (wizarah) misalnya, menyerap dari Persia. Sejarah itu berlaku progresif. Mis­alnya, kita tidak bisa mengadopsi kembali konsep budak hanya karena konsep perbudakan itu ada dan diakui Islam baik di masa nabi maupun kekhalifahan. Ten­tunya, kita tidak ingin menolak penghapusan perbudakan hanya karena upaya menghapus perbu­dakan itu datang dari deklarasi internasional HAM 1948.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Fakta Sejarah

Fakta sejarah perlu menjadi rujukan syariat. Sebab, menolak fakta sejarah, sebagaimana argu­men yang kerap dipakai kelom­pok antinasionalisme, berarti berangkat dari ruang hampa un­tuk menerapkan bunyi teks kitab suci dalam realitas. Kalaupun kita tak boleh melihat fakta kebobro­kan yang terjadi dalam sebagian sejarah kekhalifahan klasik, kita masih bisa melihat pengalaman umat Islam di Madinah saat ma­sih dipimpin Nabi Muhammad.

Di Madinah, masyarakat yang dihadapi Nabi sangat plural: mus­lim Muhajirin, muslim Anshar (Aus & Khazraj), 3 suku Yahudi (Nadhir, Quraizhah, & Qainuqa’), dan sebagian kecil Nasrani serta penyembah berhala. Bahkan, di masa awal, umat Islam masih mi­noritas jika dibandingkan dengan ahli kitab yang mayoritas. Plurali­tas etnik dan agama disikapi Nabi dengan membuat traktat politik bernama Piagam Madinah (mit­saq al-Madinah).

Teks Piagam Madinah bisa kita dapatkan dari kitab sirah Nabi tertua yang pernah ditemu­kan, yakni as-Sirah an-Nabawi­yyah, karya Ibnu Hisyam, pada Bab ar-Rasul Yuwadi’u al-Yahud (Rasulullah Mengikat Perjanjian dengan Yahudi). Poin pertama piagam itu menyebutkan begini: `Surat perjanjian ini dari Mu­hammad; antara orang beriman dan muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, serta yang mengikuti mereka, menyusul mereka, dan berjuang bersama mereka; bah­wa mereka adalah satu umat’. (*)

Poin yang bisa kita ambil: Nabi Muhammad menyatukan setiap elemen masyarakat dalam ummah yang bahumembahu mempertahankan Madinah bila ada musuh menyerang. Madinah adalah gambaran tentang negara atau lebih tepatnya chiefdom, yang secara substantif sama den­gan nasionalisme yang dibatasi wilayah geografis.

Pada tatarannya, Piagam Ma­dinah itu adalah kontrak sosial yang kurang lebih sama dengan Pancasila. Dengan demikian, jelas bahwa Islam tidak berten­tangan dengan nasionalisme.

Oleh: AZIS ANWAR FACHRUDIN
Koordinator Forum Studi Arab dan Islam (*)

============================================================
============================================================
============================================================